Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Washliyah, Nusron Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf demi Cegah Sengketa
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya perlindungan aset keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Al Jam’iyatul Washliyah.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, di sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan agar terhindar dari sengketa di masa mendatang.
“Kami mempermudah sertifikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi untuk melindungi aset organisasi.
Program ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi atau belum memiliki sertifikat.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertifikat. Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nusron, kendala utama dalam pengurusan tanah wakaf bukan semata-mata karena minimnya kesadaran masyarakat, melainkan persoalan administrasi yang tidak lengkap serta konflik yang muncul akibat pergantian generasi pengelola.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Selain mempercepat sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan guna mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi aset wakaf bagi kesejahteraan umat sekaligus memastikan perlindungan hukumnya tetap terjaga.
Penandatanganan nota kesepahaman itu disaksikan para pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.( Sar).






