Tarif Layanan Pertanahan Transparan, ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Biaya Lewat Sentuh Tanahku
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses masyarakat.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan publik terkait biaya pengurusan sertipikat tanah, balik nama, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum penetapan tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat secara rinci rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur berbagai komponen biaya kegiatan lapangan yang mungkin timbul dalam proses pelayanan.
“Di dalam PP tersebut juga diatur terkait kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dengan memahami dasar perhitungan biaya, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan saat mengurus hak atas tanah.
Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.( Sar).






