Pemkab Jeneponto Kejar Penuntasan Anak Tidak Sekolah, Data ATS Dipadankan Berbasis NIK

1612577_11zon

Jeneponto | Serulingmedia.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mempercepat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pemadanan data berbasis kependudukan guna memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak.

 

Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyerahan dan pencocokan data ATS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Senin (22/6/2026).

Data ATS diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah Jafar, kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq. Dalam kegiatan tersebut, Alamsyah didampingi Kepala Bidang PAUD Disdikbud Jeneponto, Asril, serta pendamping dari Pattiro Jeka, Haerullah Lodji.

Pemadanan data dilakukan untuk menguji validitas data anak usia sekolah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan intervensi bagi anak-anak yang belum mengenyam pendidikan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, menegaskan bahwa validitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh anak usia sekolah teridentifikasi secara tepat.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Jeneponto terdata secara valid dalam administrasi kependudukan. Dengan data yang bersih dan akurat, pemerintah daerah dapat memetakan secara tepat anak-anak yang benar-benar tidak bersekolah dan membutuhkan intervensi,” ujarnya.

Menurut Mustaufiq, proses pencocokan data secara digital juga bertujuan menghilangkan berbagai anomali yang selama ini kerap ditemukan, mulai dari NIK ganda, kesalahan input data hingga ketidaksesuaian identitas pada sistem Dapodik.

Tidak hanya melibatkan Disdikbud dan Disdukcapil, proses validasi data ATS juga mendapat pendampingan dari Pattiro Jeka guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto turut mengoptimalkan peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai garda terdepan dalam melakukan verifikasi dan validasi (verval) status keaktifan peserta didik di setiap satuan pendidikan.

 

Pemkab Jeneponto optimistis proses pemadanan dan validasi data ATS dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Keyakinan tersebut didukung pengalaman Disdukcapil Jeneponto yang sebelumnya sukses melakukan pemadanan ribuan data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dalam waktu relatif singkat.

 

Setelah tahapan pemadanan digital rampung, tim teknis gabungan dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data yang masih terindikasi anomali atau belum padan.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada satu pun anak di Kabupaten Jeneponto yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi.

 

Pemkab Jeneponto menegaskan bahwa keberhasilan program penanganan Anak Tidak Sekolah sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki pemerintah.

 

“Satu data yang valid adalah fondasi utama dalam mewujudkan hak pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Jeneponto.”pungkas Kadisdik Mustaufiq.  ( Yah/Eno).