Dodik Purwoko Tegaskan Aturan Ketat Pengelolaan Air, SIPA Jadi Sorotan Mitigasi Krisis Air Kota Batu

1598826_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Isu pengelolaan sumber daya air kembali menghangat setelah muncul penegasan terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan air di berbagai sektor, mulai dari desa, wisata, hingga swasta.

 

Dodik Purwoko, SP, yang juga Ketua Umum ormas Formasy Praja Nusantara (FPN) yang bergerak dalam penegakan aturan pemanfaatan sumber air, menegaskan bahwa seluruh penggunaan air harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara serampangan.

Menurutnya, Sistem Izin Pengusahaan Air (SIPA) merupakan instrumen penting yang wajib dipatuhi, khususnya bagi pemanfaatan air dalam jumlah besar.

 

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sumber air harus benar-benar mengikuti aturan yang jelas. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan ketersediaan air,” tegas Dodik.

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di lapangan, terutama terkait status sumber air di wilayah desa dan kawasan usaha.

 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu kesalahpahaman apabila tidak disertai edukasi hukum yang memadai.

Dodik menegaskan bahwa sertifikasi tanah oleh BPN tidak otomatis memberikan hak atas sumber air di dalamnya, karena pengelolaan air memiliki aturan tersendiri yang terpisah dari kepemilikan lahan.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa langkah klarifikasi dan rencana investigasi terkait pelaksanaan perizinan SIPA merupakan bagian dari upaya mitigasi krisis air serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

“Semua pemanfaat air, tanpa kecuali, harus berada dalam koridor aturan. Ini penting untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan,” ujarnya.

Dodik juga menyoroti akan adanya penguatan legalitas aset desa yang dinilai mendesak, mengingat masih banyak sumber mata air, punden, dan lahan milik desa yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

 

Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.

Dalam konteks hukum desa, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, yang menegaskan bahwa sumber mata air yang berada di wilayah desa berstatus sebagai Kekayaan Asli Desa (KAD) atau aset desa.

Jika tanah kas desa didaftarkan dan disertifikatkan ke Kantor Pertanahan (BPN), maka mekanismenya adalah pendaftaran atas nama Pemerintah Desa, sehingga sertifikat yang diterbitkan merupakan Hak Milik atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama pribadi, dan diperuntukkan bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

 

Namun demikian, hak penggunaan air tetap terpisah dari kepemilikan lahan. Pemanfaatan sumber air wajib mengikuti izin pemanfaatan air atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Selain itu, setiap pemanfaatan sumber mata air juga wajib memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan, tidak merusak ekosistem sekitar, serta tetap menjamin akses untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Memasuki periode 2024 hingga 2026, gerakan edukasi dan mitigasi krisis air diperkuat melalui berbagai inisiatif, termasuk SPUNCAK BATU sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kota Batu.

Formasy Praja Nusantara Dewan Majelis Daerah Kota Batu juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan koordinasi kepada Wali Kota Batu, dengan tembusan kepada DPRD, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim. Surat tersebut berisi rencana klarifikasi dan investigasi terkait pelaksanaan perizinan SIPA di berbagai sektor.

Langkah ini disebut sebagai upaya serius dalam mencegah krisis air jangka panjang serta memastikan kebutuhan air masyarakat Kota Batu tetap terpenuhi secara berkelanjutan.( Eno)