Direktur UKW PWI Pusat Minta Wartawan Tak Kalah oleh Arus Media Sosial
Depok | Serulingmedia.com – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, mengingatkan wartawan agar tidak kalah oleh derasnya arus informasi yang berkembang di media sosial.
Menurut dia, kecepatan media sosial harus diimbangi dengan kekuatan utama pers, yakni akurasi, verifikasi, dan profesionalisme.
Pesan tersebut disampaikan Aat saat menjadi narasumber dalam Diskusi Wartawan bertema “Kompetensi Wartawan: Media Siber Versus Medsos, Siapa yang Lebih Unggul?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (4/6/2026).
“Media sosial memang lebih cepat, tetapi media siber memiliki waktu untuk melakukan verifikasi, memperkaya informasi, serta menghadirkan narasumber yang relevan sehingga informasi yang disampaikan lebih akurat,” kata Aat.
Menurut dia, wartawan harus mampu mempertahankan kualitas jurnalistik di tengah perubahan lanskap media yang semakin dipengaruhi teknologi digital.
Pers tidak boleh terjebak dalam persaingan kecepatan semata hingga mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Aat menegaskan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme wartawan Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan.
“Karena latar belakang wartawan di Indonesia sangat beragam, maka UKW menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme wartawan di bidang jurnalistik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sistem UKW Indonesia mendapat perhatian dari sejumlah negara. Saat menerima kunjungan delegasi Vietnam dan Uni Emirat Arab, kedua negara tersebut menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari pelaksanaan UKW di Indonesia.
“Kita harus bangga karena UKW Indonesia mendapat apresiasi dari luar negeri. Ini menunjukkan bahwa wartawan Indonesia memiliki standar kompetensi yang diakui,” katanya.
Dalam paparannya, Aat juga menjelaskan perbedaan mendasar antara media pers dan media sosial. Menurut dia, perusahaan pers memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, penanggung jawab perusahaan, alamat kantor yang dapat diverifikasi, serta berada di bawah pengawasan Dewan Pers.
Karena itu, apabila terjadi sengketa pemberitaan, media pers memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur melalui Dewan Pers.
Berbeda dengan media sosial yang berpotensi langsung berhadapan dengan persoalan hukum apabila terjadi pelanggaran.
“Jika terjadi sengketa pemberitaan, media pers memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Sedangkan di media sosial, risiko hukum seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran hoaks bisa langsung berhadapan dengan proses pidana apabila tidak berhati-hati,” ujarnya.
Aat juga mengingatkan wartawan agar bijak memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, AI dapat membantu proses kerja jurnalistik, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi verifikasi dan pengecekan fakta.
Meski demikian, ia menilai media sosial bukan ancaman bagi media pers. Sebaliknya, media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana memperluas jangkauan informasi dan memperkuat branding perusahaan media.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Media siber dan media sosial harus berjalan bersama. Setiap media saat ini harus memiliki divisi media sosial untuk memperkuat penyebaran berita yang sudah dipublikasikan,” kata Aat.
Di akhir pemaparannya, Aat mendorong wartawan mengikuti UKW dan memastikan medianya terdaftar di Dewan Pers. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kredibilitas sekaligus memberikan perlindungan ketika terjadi sengketa pemberitaan.
Selain kompetensi, ia mengingatkan wartawan untuk terus menjaga etika, sopan santun, kreativitas, dan kemampuan komunikasi agar tetap relevan di tengah perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat.( Wismo/Eno).






