Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Paris Yasir Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

1514974_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali mencatatkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

 

Capaian tersebut menjadi raihan WTP kedua secara berturut-turut bagi Kabupaten Jeneponto setelah sebelumnya juga memperoleh opini serupa atas laporan keuangan tahun 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/6/2026).

 

Selain Jeneponto, daerah lain yang menerima LHP antara lain Kabupaten Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya, dokumen LHP diserahkan secara resmi kepada masing-masing kepala daerah.

 

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM menerima langsung dokumen tersebut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Dr. Aspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, S.Ag., MH, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, SH., MH, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu, SE., Ak., M.Ak., CSFA., CA., ACPA., ERMAP., GRCA., GRCP menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama 60 hari dengan mekanisme penjaminan mutu secara menyeluruh, baik melalui pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan terperinci.

 

“BPK bertanggung jawab menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” kata Franky dalam sambutannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Paris Yasir menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.

 

Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua Kabupaten Jeneponto memperoleh opini WTP, yakni pada tahun 2024 dan kembali diraih pada tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Paris Yasir.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Opini WTP merupakan bentuk penilaian tertinggi dari BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

 

Selain menjadi indikator akuntabilitas pengelolaan anggaran, rekomendasi yang tertuang dalam LHP juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan di masa mendatang.(Yah/Eno).