Mbah Tupon Akhirnya Menang, Sertipikat Tanah Kembali Usai Lawan Mafia Tanah
Yogyakarta | Serulingmedia.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,
akhirnya kembali ke tangannya. Kepastian ini sekaligus mengakhiri kecemasan keluarga akibat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025 lalu.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Aris Suharyanta bersama jajaran Forkopimda.
Momentum ini menjadi titik akhir perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah yang sempat mengancam kehilangan aset keluarga.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali,” ujar kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, Kamis (09/04/2026).
Suasana haru menyelimuti prosesi tersebut. Usai menerima sertipikat, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis. Emosi bahagia tak terbendung setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh ketidakpastian.
Kasus ini bermula pada April 2025 saat praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon terungkap. Saat itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN DIY bergerak cepat dengan mengirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah.
Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna mengamankan objek sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian hak Mbah Tupon merupakan hasil sinergi lintas sektor.
“Ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan. Kekuatan bersama ini penting untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, namun semuanya sudah diproses dan divonis bersalah. Ini bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap bisa ditindak secara adil,” tegasnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.
“Ini menjadi pembelajaran. Masih banyak perkara serupa yang belum terungkap. Kami minta masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Kasus Mbah Tupon menjadi cerminan bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman nyata. Namun di sisi lain, penuntasan kasus ini juga menunjukkan bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan melalui kerja sama dan keteguhan dalam memperjuangkan hak. (Sar)






