Kupas Tanggung Jawab Notaris di Era Cyber Notary, Nurhaedah Hasan Raih Doktor Ilmu Hukum di UMI Makassar
Makassar | Serulingmedia.com – Kupas Tanggung Jawab Notaris di Era Cyber Notary, Nurhaedah Hasan Raih Doktor Ilmu Hukum di UMI Makassar.
Disertasi yang mengangkat tema tentang hakikat tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik berbasis teknologi tersebut dipaparkan dalam ujian kompetensi doktor pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs UMI) Makassar, Kamis (12/3/2026).
Dalam disertasinya yang berjudul “Hakikat Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Berbasis Cyber Notary”, Nurhaedah Hasan menegaskan bahwa notaris memiliki kewenangan penting dalam membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, serta penetapan lain yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerapan konsep negara hukum di Indonesia menuntut adanya jaminan kepastian hukum terhadap setiap perbuatan, peristiwa, maupun hubungan hukum yang terjadi di masyarakat.
Kepastian tersebut hanya dapat terwujud apabila hubungan hukum dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang sah dan diakui oleh hukum.
“Jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, serta peristiwa hukum yang dibuat di hadapan pejabat berwenang,” jelas Nurhaedah Hasan saat memaparkan hasil penelitiannya.
Ia menambahkan, dalam lapangan hukum perdata, alat bukti surat merupakan salah satu bukti paling menentukan untuk memperoleh kepastian hukum.
Oleh karena itu, keberadaan notaris sebagai pejabat pembuat akta memiliki peran strategis dalam menjamin keabsahan dokumen hukum yang digunakan oleh masyarakat.
“Notaris sebagai pejabat umum yang eksistensinya diakui negara memiliki tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun di hadapan pengadilan, khususnya terkait dengan akta otentik yang dibuatnya,” ujarnya.
Ujian kompetensi tersebut dipimpin oleh Direktur PPs UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum, dengan tim penyanggah yang terdiri dari Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., SH., MH, Prof. Dr. H. Kamal Hijaz, SH., MH, Dr. Hardianto Djanggih, SH., MH, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH., MH, serta Dr. H. Muhammad Syafii A. Basalamah, SE., MM.
Sementara itu, tim promotor terdiri dari Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH sebagai promotor, Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, SH., MH sebagai Co-Promotor I, dan Dr. Ilham Abbas, SH., MH sebagai Co-Promotor II.
Dalam ujian tersebut, Nurhaedah Hasan berhasil meraih nilai pujian sekaligus menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Perdata pada Program Pascasarjana UMI Makassar.(Yah/Eno).






