Kementerian ATR/BPN Membantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah keras beredarnya informasi di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah. Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform digital dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Narasi yang beredar seolah-olah memberikan kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa perlu membayar kewajiban tertentu, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi pemerintah.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain isu pemutihan sertipikat tanah, Shamy Ardian juga meluruskan informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti klaim penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa program yang benar-benar dijalankan pemerintah adalah percepatan pendaftaran tanah, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan, terutama jika disertai klaim pembebasan biaya atau penghapusan kewajiban administrasi. Informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut juga dibarengi dengan langkah melindungi masyarakat dari paparan informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.( Sar)






