Disertasi Auliah Andika Rukman Dorong Penguatan Pemulihan Kerugian Negara
Makassar | Serulingmedia.com – Disertasi Auliah Andika Rukman mengungkap adanya ketimpangan antara penindakan kasus korupsi dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara di Indonesia.
Temuan tersebut disampaikan dalam ujian kompetensi doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang berlangsung di kampus PPs UMI Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (6/3/2026).
Dalam disertasinya yang berjudul “Esensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara pada Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Keadilan Sosial”,Auliah menyoroti bahwa kejahatan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari jumlah perkara maupun pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga dari besarnya dampak kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan laporan pemantauan tren penindakan korupsi yang disusun oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), periode 2020–2024 menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Jumlah perkara dan tersangka korupsi mengalami peningkatan secara konsisten hingga mencapai puncaknya pada tahun 2023. Namun pada tahun 2024, jumlah kasus justru mengalami penurunan drastis.
Menariknya, penurunan jumlah perkara tersebut tidak diikuti dengan menurunnya dampak kerugian negara. Data justru menunjukkan potensi kerugian negara meningkat secara ekstrem, sehingga memunculkan paradoks dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut Auliah, dominasi perkara dengan konstruksi kerugian keuangan negara menunjukkan bahwa orientasi penegakan hukum masih bertumpu pada pembuktian unsur delik dan pemidanaan pelaku.
Sementara itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset maupun pembayaran uang pengganti belum menjadi arus utama dalam praktik penegakan hukum.
Padahal, besarnya potensi kerugian negara sebagaimana tercermin dalam data tahun 2024 menunjukkan bahwa korupsi menimbulkan kerugian kolektif yang berdampak langsung pada kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya, termasuk menyediakan layanan publik dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara intensitas penindakan dengan efektivitas pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Ujian kompetensi doktor tersebut dipimpin oleh Direktur Pascasarjana UMI Makassar Prof Dr.H.La Ode Husen SH MHum dengan penyanggah Prof Dr.H.Syahruddin Nawi SH MH.,Prof Dr.Hasbuddin Khalid SH MH.,Prof Dr.H.Askari Razak SH MH.,H.Nur Fadhillah Mappaselleng SH MH PhD,.Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH ,.serta Prof Dr.Ir.Ratna Musa.
Sementara tim promotor terdiri Prof Dr.H.Ma’ruf Hafidz SH MH sebagai Promotor 2, Promotor 1 Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH MH dan Promotor Prof Dr H.Hambali Thalib SH MH..
Dalam ujian tersebut, Auliah Andika Rukman berhasil meraih nilai pujian. Ia juga merekomendasikan perlunya regulasi yang secara tegas menempatkan pemulihan hak sosial-ekonomi masyarakat sebagai korban kolektif dalam tindak pidana korupsi.
Menurutnya, indikator keberhasilan asset recovery tidak hanya diukur dari besaran dana yang kembali ke kas negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat serta terwujudnya keadilan sosial.( Yah/Eno).






