Dari Bencana ke Transformasi: Sertipikat Elektronik Jadi Jawaban Aman Lindungi Aset Warga Aceh

WARGA SERTIFIKAT_11zon

Aceh | Serulingmedia.com – Ancaman bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi mendorong masyarakat Aceh untuk beradaptasi dalam menjaga keamanan aset, khususnya dokumen pertanahan. Digitalisasi sertipikat tanah kini menjadi solusi nyata untuk meminimalkan risiko kehilangan akibat banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Pengalaman pahit tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir besar yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola, bersamaan dengan rusaknya sejumlah fasilitas akibat genangan air.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi Ismail segera bergerak cepat. Dua pekan setelah banjir surut, ia mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan turut terdampak banjir, proses penggantian berjalan cepat dan efisien.

“Alhamdulillah, responsnya sangat cepat. Kurang dari seminggu sertipikat pengganti sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas pelayanan Kantah Aceh Tamiang,” ungkap Helmi Ismail.

Sertipikat pengganti tersebut kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik, sejalan dengan program digitalisasi yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bagi Helmi, perubahan ini bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan langkah strategis dalam melindungi aset dari risiko bencana.

“Digitalisasi sertipikat sangat membantu. Lebih praktis, mudah diakses, dan aman. Kalau terjadi kehilangan, datanya bisa disimpan secara digital dan dicek melalui aplikasi. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” jelasnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter yang merendam rumahnya turut merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Namun, dengan adanya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi legalitas tanah dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

“Bentuknya lebih praktis dan informasinya mudah diakses. Saat bencana seperti banjir terjadi, kami tidak perlu khawatir lagi soal sertipikat,” ujar Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang dikenal rawan banjir, alih media sertipikat dari bentuk analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif yang rasional dan berjangka panjang. Selain menjamin keabsahan hukum, digitalisasi juga secara signifikan menekan risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, pun mengimbau masyarakat agar segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka. “Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Kantah atau ke kepala gampong guna mengalihmediakan sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Dokumen akan lebih aman, mudah diakses, dan terlindungi,” tegasnya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi cermin bahwa di tengah realitas bencana yang kian sering terjadi, perlindungan aset membutuhkan pendekatan baru. Sertipikat Elektronik hadir bukan hanya sebagai inovasi layanan, tetapi sebagai bentuk transformasi untuk menjaga hak atas tanah masyarakat Aceh agar tetap aman, kapan pun dan dalam kondisi apa pun. (Sar)