Calon Wakil Walikota Batu, Suwito SH.MH, Tegaskan Pentingnya Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran

Screenshot_20240518-193644_Gallery

 

Batu | serulingmedia.com, –Suwito SH.MH, Alumnus Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan calon wakil walikota Batu dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP Kota Batu) menyoroti isu yang muncul seputar RUU Penyiaran. Polemik terkait draf RUU ini mencuat karena adanya pasal yang melarang produk jurnalistik investigasi.

Dalam pernyataannya, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu, Suwito menegaskan bahwa jurnalisme investigasi harus tetap diizinkan.

“Tentang RUU Penyiaran, kami turut mendorong supaya RUU Penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif,” ujarnya di kantornya di Jl. Panderman Hills No. 7 Kota Batu, Sabtu (18/5/2024).

Suwito menilai pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus diberikan ruang oleh negara untuk menjaga demokrasi yang bersih.

“Jangan sampai karena paranoid atau ketakutan yang berlebihan, pers kemudian dilarang melakukan penyiaran negatif,” tambahnya.

Jurnalisme investigasi, menurutnya, sangat diperlukan dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah yang benar dan kode etik jurnalistik.

Mantan wartawan ini juga menekankan banyak kontribusi dan peran media dalam mengungkap peristiwa besar di negeri ini adalah hasil dari karya jurnalistik investigatif.

Seperti diketahui, DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran melalui revisi undang-undang. Dalam revisi ini, terdapat aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang dianggap akan mengurangi independensi media dalam mengungkap fakta.

Larangan terhadap jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik.( Eno ).