Negara Hadir Menjaga Adat: Sertipikasi Tanah Ulayat Tandula Jangga Jadi Simbol Perlindungan Leluhur

Screenshot_2025-10-14-14-10-23-957_com.android.chrome-edit

Sumba Timur | Serulingmedia.com – Di tengah gempuran modernisasi yang kian deras, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap teguh menjaga warisan leluhur mereka.

Hamparan bukit yang hijau, derap kuda yang berlari bebas, serta deretan rumah adat berpuncak tinggi atau Uma Mbatangu menjadi saksi hidup budaya yang tak lekang oleh zaman.

Namun, di balik kekayaan budaya itu, masyarakat adat masih menghadapi tantangan besar: pengakuan hukum atas tanah warisan leluhur mereka.

Karena itulah, program sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah penting bagi mereka untuk memastikan tanah adat tetap terlindungi dan diakui negara.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukanlah upaya pengambilalihan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025 lalu.

Dari hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN, tercatat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Sertipikat tanah bagi masyarakat adat bukan hanya simbol kepastian hukum, melainkan juga bentuk jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan generasi penerusnya.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada tahun 2025 dijalankan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Di Sumba Timur, program ini dipandang strategis tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga eksistensi adat di tengah perkembangan zaman.

Rezka menegaskan, kini hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat menjadi jembatan pengikat antara tradisi dan hukum negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bukti bahwa negara tidak sekadar hadir di atas kertas, tetapi benar-benar menjaga akar budaya bangsa—menjadikan tanah adat bukan hanya warisan leluhur, melainkan juga warisan hukum yang sah di mata negara.( Sar).