PWI Pusat Tegas: Pencabutan Kartu Liputan Istana Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers

Ahmad-Munir

Jakarta | Serulingmedia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga berpotensi mencederai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegas Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Munir menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.

Menurutnya, pencabutan kartu liputan dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena justru membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

Untuk itu, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus segera dihentikan,” pungkas Munir.