Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Tak Bisa Terbit Tanpa Dukungan Pemda

Screenshot_2025-08-27-06-50-06-566_com.android.chrome-edit

Ternate | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah (Pemda) menjadi kunci utama dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).

“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dukungan dokumen dari Pemda, terutama dari kepala desa. Sebab, riwayat tanah hanya bisa diketahui dari desa,” ujar Nusron.

Menurutnya, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama agar riwayat tanah jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Supaya tidak terjadi konflik, kita membutuhkan check and balance. Maka sertipikat hanya bisa terbit jika ada dukungan dari bawah, yaitu pemerintah desa,” tegas Nusron.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menilai program sertipikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sangat penting bagi masyarakat di daerahnya.

“Dengan adanya sertipikat, masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanahnya. Mereka bisa memanfaatkannya untuk pinjaman di bank atau diwariskan kepada anak cucu dengan jaminan legalitas,” tutur Sherly.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang kini digunakan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi.

Serah terima dilakukan antara Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi.

Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.

Kesepakatan itu mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian masalah pertanahan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional di wilayah Maluku Utara.

Rakor ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis.( Sar).