Wali Kota Batu Serahkan Sertifikat PTSL di Hantaru Batu

2071963_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan secara simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 sekaligus peringatan ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

Penyerahan sertifikat berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kota Batu, Kamis (24/9/2026), setelah pelaksanaan upacara Hantaru 2026.

 

Secara simbolis, Nurochman menyerahkan sertifikat PTSL kepada 10 warga dari Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, dan Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.

 

Program PTSL Secara keseluruhan tahun 2026 dengan target 500 sertifikat yang diserahkan pada Hantaru sebanyak 100 sertifikat dengan rincian 70 untuk desa Torongrejo, dan 30 desa Bulukerto

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Nurochman membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upacara Hantaru 2026.

Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Transformasi tidak cukup hanya melalui perubahan sistem dan teknologi, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan yang cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai transformasi hanya terlihat bagus di atas kertas. Transformasi harus dirasakan masyarakat,” demikian pesan Nusron yang dibacakan Nurochman.

Tema Hantaru 2026, “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, menurut Nusron, harus menjadi cara kerja seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Nusron juga menyampaikan bahwa layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan peralihan hak terintegrasi atau Perintis dengan target penyelesaian 10 hari.

Transformasi pelayanan tersebut diperkuat dengan integrasi bersama pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk validasi BPHTB dan data perpajakan.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan juga harus berjalan bersama integritas. Setiap standar waktu pelayanan harus ditegakkan secara transparan dan seluruh proses birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, penyerahan sertifikat PTSL kepada warga Kota Batu menjadi salah satu bentuk konkret pelayanan pertanahan yang langsung menyentuh masyarakat.

Dengan sertifikat yang telah diterima, warga memperoleh dokumen resmi sebagai bukti hak atas tanah sekaligus kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Peringatan Hantaru 2026 di Kota Batu pun tidak hanya menjadi momentum memperingati perjalanan 66 tahun UUPA, tetapi juga menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan yang semakin dekat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ( Eno).