BPN Batu Gebrak Pelayanan! Sertifikat Jadi Diantar, Wakaf 69 Bidang Dikebut, Aset Desa Dibentengi

2072917_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kantor Pertanahan Kota Batu (BPN Batu) membuat gebrakan pelayanan dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026.

 

Tak sekadar mempercepat proses administrasi, BPN Batu kini menghadirkan Layanan Jumat Berkah, dengan sertifikat yang telah selesai langsung diantarkan kepada pemohon.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi, S.ST., M.E., mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

“Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026, kita mencoba melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan,” kata Ari usai peringatan Hantaru 2026, Kamis (24/9/2026).

Melalui Layanan Jumat Berkah, pemohon yang datang langsung ke kantor BPN tanpa menggunakan kuasa akan mendapatkan pelayanan prioritas. Ketika sertifikat telah selesai diproses, BPN akan mengantarkannya langsung kepada pemohon.

“Setiap hari Jumat bagi pemohon yang datang langsung ke kantor BPN tanpa dikuasakan, sertifikatnya kalau selesai langsung diantar,” ujarnya.

69 Sertifikat Wakaf Dikebut

Gebrakan pelayanan BPN Batu tidak berhenti pada sertifikat masyarakat. BPN juga membidik percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Ari mengungkapkan, tahun ini pihaknya menargetkan 69 sertifikat wakaf, terdiri dari 20 sertifikat melalui program Lintas Sektor Wakaf dan 49 sertifikat melalui kerja sama rutin dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Wakaf kita sedang menyiapkan tahun ini ada 20 dari program sertifikat wakaf lintas sektor. Kemudian ada 49 dari yang rutin kita kerja sama dengan BWI,” ungkapnya.

Menariknya, sertifikat wakaf yang sudah selesai nantinya tidak harus diambil ke kantor. BPN Batu akan mengantarkannya langsung ke lokasi aset wakaf.

Masjid, pondok pesantren hingga sekolah menjadi sasaran penyerahan sertifikat tersebut.

“Setiap Jumat nanti setiap sertifikat wakaf yang sudah kami selesaikan, kami antarkan. Di masjid-masjid, di pondok pesantren, di sekolah-sekolah,” kata Ari.

Program ini akan diperkuat melalui kerja sama BPN Kota Batu dengan BWI dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kendala Administrasi Wakaf Dibidik
Ari mengakui masih terdapat kendala teknis dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya terkait kelengkapan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari nazir.

“Sebetulnya kendalanya itu memang teknis. Misalnya Akta Ikrar Wakaf dari nazir. Ada yang belum ada aktanya,” jelasnya.

Karena itu, koordinasi dengan BWI dan Kemenag akan diperkuat sehingga proses kelengkapan dokumen dapat segera dituntaskan.

BPN Batu berharap langkah tersebut mendorong pondok pesantren, madrasah maupun lembaga lainnya yang memiliki tanah wakaf untuk segera melaporkan asetnya agar dapat diproses sertifikasinya.

Aset Desa Juga Dibentengi

Tak hanya tanah wakaf, BPN Batu juga menggeber sertifikasi aset pemerintah desa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerbitan sertifikat Hak Pakai terhadap aset pemerintah desa.

Ari mencontohkan tanah kas desa di Desa Tulungrejo yang dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Menurutnya, sertifikasi memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset desa, sekaligus memungkinkan aset tersebut dimanfaatkan secara produktif.

“Desa kemudian bisa menggunakan asetnya kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi ada kepastian perlindungan terhadap tanahnya,” ujarnya.

BPN Batu juga mendorong agar aset desa tidak hanya aman secara hukum, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi.

“Supaya melindungi terhadap aset pemerintah desa, tetapi juga asetnya produktif dipergunakan, bisa menambah PAD desa. Kalau itu hidup, kemudian ekonomi masyarakat juga ikut terangkat,” pungkas Ari. ( Eno).