Sekda Batu Tegaskan Pemerintah Hadir, Gerakan Batu Pilah Sampah Dimulai 1 Oktober

2106091_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Pemerintah Kota Batu mulai 1 Oktober 2026 mendorong gerakan pemilahan sampah dari sumbernya melalui program “Gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah.”

 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola persampahan di Kota Batu, termasuk menghidupkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah.

 

Sekretaris Daerah Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menegaskan pemerintah tidak boleh absen dalam menangani persoalan sampah.

 

Menurutnya, pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan citra Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata.

“Negara dan pemerintah tidak boleh absen dalam urusan sampah. Pemerintah Kota Batu dipastikan hadir,” tegas Alfi saat melakukan inspeksi mendadak ke TPS 3R Pesanggrahan, Rabu (30/9/2026).

Alfi mengatakan, persoalan sampah tidak hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga keberlangsungan sektor pariwisata. Kota Batu, kata dia, menjual udara dan lingkungan yang bersih sebagai bagian dari daya tarik wisata.

“Wisatawan datang ke Batu karena ingin udara bersih, pemandangan bersih. Kalau yang mereka lihat sampah berserakan di jalan, di Sungai Brantas, di pojok-pojok kampung, mereka tidak akan kembali ke Kota Batu. PAD pariwisata kita bisa terancam,” ujarnya.

Melalui Gerakan Batu Pilah Sampah dari Rumah, pemerintah menargetkan rumah tangga, hotel, restoran, dan pasar mulai melakukan pemilahan sampah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu juga diminta menyiapkan jadwal pengangkutan sampah yang jelas.

 

Pemerintah kelurahan akan dievaluasi apabila tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Selain pemilahan dari sumber, Pemkot Batu akan melakukan pendataan ulang terhadap fasilitas persampahan yang telah tersedia.

 

Alfi meminta DLH mendata kembali sebanyak 47 TPS 3R dan 120 bank sampah di Kota Batu untuk mengetahui fasilitas yang masih aktif maupun yang tidak lagi berjalan.

TPS 3R dan bank sampah yang tidak aktif akan didorong untuk kembali beroperasi dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Karang Taruna.

“Sampah anorganik harus menjadi tabungan warga,” katanya.

TPS 3R Pesanggrahan Ditargetkan Aktif Akhir 2026

Penguatan tata kelola sampah tersebut salah satunya dilakukan melalui pembangunan TPS 3R di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Fasilitas yang berdiri di atas lahan sekitar 2.000 meter persegi itu ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2026.

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachoni, mengatakan TPS 3R Pesanggrahan diproyeksikan melayani sampah rumah tangga dari 13 RW di wilayah tersebut.

Pembangunan hanggar utama dilakukan melalui APBDes. Sementara itu, Pemkot Batu melengkapi sejumlah infrastruktur pendukung untuk menunjang operasional TPS 3R.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Desa Pesanggrahan. Beberapa infrastruktur tambahan juga telah kita selesaikan, di antaranya rumah kompos pada akhir tahun lalu. Kemudian pada 2026 ini kita melaksanakan perkerasan bangunan hanggar utama dan akses paving di dalam area TPS 3R Pesanggrahan,” kata Dian.

Menurut Dian, TPS 3R Pesanggrahan nantinya khusus menangani sampah permukiman dan tidak diperuntukkan bagi sampah pelaku usaha.

“TPS 3R di Desa Pesanggrahan ini tidak kita perkenankan untuk pelaku usaha, jadi murni untuk sampah permukiman,” jelasnya.

DLH masih melakukan penghitungan kapasitas pengolahan berdasarkan jumlah penduduk dan volume timbulan sampah dari 13 RW. Perhitungan tersebut mencakup komposisi sampah organik, anorganik, dan residu serta disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

TPA Tlekung Didorong Menjadi Fasilitas Pengolahan

Selain memperkuat TPS 3R dan bank sampah, Alfi mengatakan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung juga harus diarahkan pada pengolahan, bukan sekadar tempat pembuangan.

“TPA Tlekung usianya sudah tua. Tidak boleh lagi open dumping,” tegasnya.

Sampah organik nantinya diarahkan untuk diolah menjadi kompos, termasuk Kompos Apel Shining, serta maggot yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ayam petelur di Kota Batu.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Batu juga berencana membentuk Satgas Sampah Kota Batu yang melibatkan DLH, Satpol PP, camat, lurah, dan masyarakat.

Satgas tersebut akan melakukan patroli terhadap pembuangan sampah liar secara berkala. Pemerintah juga akan memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang kerap digunakan untuk membuang sampah sembarangan.

Alfi menegaskan, penanganan sampah tidak dapat hanya mengandalkan APBD. Partisipasi masyarakat dibutuhkan, namun pemerintah harus terlebih dahulu menunjukkan kehadirannya melalui kebijakan, fasilitas, dan pengawasan.

“Mengelola sampah tidak bisa dengan APBD saja, butuh partisipasi. Tapi partisipasi tidak akan muncul kalau pemerintah tidak hadir duluan,Kota Batu Kota Wisata, sampahnya harus punya nilai. Pemerintah hadir, warga bergerak, Batu bersih.” pungkasnya. ( Eno).