Pemkot Batu Tuntaskan Penandatanganan Batas Administrasi Desa-Kelurahan Setelah 6 Tahun Perjuangan

Screenshot_2025-09-16-16-22-45-666_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Pemerintah Kota Batu melakukan penandatanganan peta batas administrasi desa dan kelurahan di Hotel Samara, Selasa pagi (16/9/2025).

Penandatangan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi menandai akhir dari proses panjang selama enam tahun yang penuh dinamika.

Kepastian batas wilayah bukan hanya urusan teknis peta, melainkan menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi, hingga pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu, Arif Purwanto, menyebutkan penegasan batas administrasi desa-kelurahan sangat penting untuk kepastian hukum wilayah, pencegahan konflik batas, dasar perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya lahan, peningkatan tertib administrasi dan pelayanan publik, serta penguatan basis data pemerintahan desa.

“Batas administrasi desa-kelurahan ini akan memengaruhi kewenangan desa masing-masing. Misalnya dalam pengurusan KTP atau surat tanah, dengan batas yang jelas maka desa memiliki kewenangan penuh sesuai wilayahnya,” ungkap Arif.

Diungkapkan, Penandatanganan ini juga menjadi syarat menuju lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang batas desa dan kelurahan.

Sebuah regulasi yang kelak mempertegas kewenangan pemerintahan desa, meneguhkan basis data kependudukan, serta memperkuat akuntabilitas tata kelola.

Arif menambahkan, proses penetapan batas ini memakan waktu panjang, dimulai sejak 2019 hingga 2025, melalui harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. Persetujuan akhir diperoleh pada 13 Maret 2025, menandai kemenangan kolektif dalam menata wilayah.

“Alhamdulillah kini sudah rampung, tinggal tanda tangan kades dan lurah sebagai pelengkap Perwali,” lanjutnya.

Asisten Satu Setda Kota Batu, Susetyo Herawan, menyampaikan penuntasan batas administrasi ini juga melibatkan Satuan Topografi Kodam V Brawijaya (Topdam V) yang menyajikan peta topografi, data geospasial, dan analisa medan.

Dengan keterlibatan unsur militer, peta yang dihasilkan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga akurat secara teknis.

Menurut Herawan, penyelesaian ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga potensi menjadikan Kota Batu sebagai pilot project nasional.

“Dengan selesainya batas administrasi desa-kelurahan ini, masing-masing desa memiliki legalitas yang jelas sehingga menciptakan pemerintahan yang aman dan tertib,” tandas Herawan.

Sementara itu, Lettu Lasiman dari Topdam V menambahkan, penandatanganan dilakukan tidak hanya oleh desa bersangkutan, tetapi juga desa-desa yang berbatasan langsung, sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid dan akurat.

Lebih jauh, keberhasilan ini adalah simbol kedewasaan pemerintahan daerah dalam menata rumah tangganya sendiri. Masyarakat pun diuntungkan dengan lahirnya kepastian—kepastian bahwa identitas mereka tercatat di tempat yang benar, bahwa tanah mereka diurus sesuai wilayah hukum yang sah, dan bahwa pembangunan akan diarahkan secara tepat berdasarkan data yang valid.

Penandatanganan ini adalah sebuah janji: janji pemerintah kepada rakyat untuk menyajikan tata kelola yang rapi, adil, dan transparan.

Kota Batu dengan demikian sedang menulis babak baru dalam sejarahnya, sebuah upaya membangun kota yang tertib administrasi, aman dari konflik batas, sekaligus siap menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.( Eno ).