Nusron Bidik PAD PBB Naik 100 Persen Lewat Integrasi Data Tanah dan Pajak

IMG-20260810-WA0080(1)

Jakarta | Serulingmedia.com — Pemerintah berupaya membongkar ketidaksinkronan data pertanahan dan pajak daerah yang selama ini berpotensi membuat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak optimal.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini menyatukan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

 

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan integrasi NIB dan NOP akan membuat Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan basis data yang sama.

 

Langkah ini sekaligus membuka informasi wajib pajak di bidang pertanahan agar lebih transparan, termasuk mengenai luas tanah dan tarif pajaknya.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, persoalan selama ini muncul karena data pertanahan dan data PBB di sejumlah daerah belum sepenuhnya sama. Salah satu perbedaannya adalah luas bidang tanah yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah dengan luas yang terdata pada NIB.

Ketidaksesuaian itu berpengaruh terhadap besaran penerimaan PBB. Karena itu, pemerintah mendorong sinkronisasi data agar objek pajak yang tercatat pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan data bidang tanah yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.

Penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyebut penerapan kebijakan tersebut telah meningkatkan PAD dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir.

Ia bahkan memproyeksikan dampaknya bisa signifikan bagi daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.

Bukan Sekadar Soal Pajak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai integrasi data tersebut tidak hanya berkaitan dengan PBB. Sinkronisasi data pertanahan juga dapat mempercepat proses pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta memperkuat penerimaan daerah.

Tito meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kantah untuk menindaklanjuti SEB tersebut. Perangkat daerah yang menangani pendapatan diminta membangun mekanisme pertukaran dan pemutakhiran data dengan Kantah di kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diperintahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengakhiri perbedaan rujukan data antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.

 

Pemerintah berharap satu basis data tersebut membuat pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan transparan, sekaligus mempersempit potensi kehilangan penerimaan daerah akibat data objek pajak yang tidak sesuai.

Hadir dalam penandatanganan SEB tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.( Sar).