DPRD Batu Turun Tangan, Sengketa Warung di Sisir Diupayakan Berakhir dengan Win-Win Solution

2274866_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Komisi A DPRD Kota Batu turun langsung menemui pemilik warung yang bersengketa dengan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kota Batu, Senin sore (2/11/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bersama agar konflik tidak berlanjut ke ranah hukum.

Pertemuan yang berlangsung di rumah pemilik warung itu dihadiri Ketua RW 10 dan RW 12, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, pemilik warung Tati yang didampingi kuasa hukum, Sekretaris Bakesbangpol, Lurah Sisir, Camat Batu, Satpol PP, Polsek Batu, serta seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Batu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, mengatakan kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan warga dan permintaan sejumlah pihak agar DPRD membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Tujuan kami datang ke sini untuk membantu mencari solusi bersama. Mudah-mudahan kami bisa menjadi bagian dari penyelesaian masalah ini sehingga ada win-win solution antara Bu Tati dan masyarakat,” ungkap Nurudin seusai pertemuan.

Ia menjelaskan, Komisi A berharap kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan saling memahami kepentingan masing-masing. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak perlu berujung pada proses hukum.

Menurut Nurudin, pertemuan lanjutan berupa mediasi antara pemilik warung dan warga dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang.

“Kuncinya harus saling legawa dan saling mengikhlaskan. Kalau kedua pihak tidak mau mengalah, tentu tidak akan ditemukan titik temu,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan batas lahan juga menjadi salah satu pembahasan penting. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan bersama BPN, luas keseluruhan bidang tanah dalam sertifikat disebut mencapai 164 meter persegi.

Namun, pembahasan mengarah pada kemungkinan penyesuaian batas lahan hingga pagar yang ada. Sementara area di bagian depan diarahkan menjadi fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan masyarakat.

Nurudin berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan batas tanah, tetapi juga menjamin akses warga tetap terbuka.

“Kalau nantinya area itu menjadi fasilitas umum, masyarakat tetap harus memberikan akses. Jangan sampai keberadaan fasilitas umum justru menutup jalan atau akses masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pemanfaatan area fasilitas umum tidak harus selalu berupa pembangunan fisik. Area tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk akses dan kepentingan umum lainnya.

Sebaliknya, pemilik warung juga diharapkan memperoleh ruang untuk tetap menjalankan aktivitas usahanya sepanjang tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan sesuai kesepakatan bersama.

Nurudin menambahkan, apabila pemilik warung bersedia menggeser batas lahan, konsekuensinya luas tanah yang tercantum dalam sertifikat juga perlu disesuaikan melalui mekanisme pertanahan yang berlaku.

Komisi A DPRD Kota Batu berharap mediasi mendatang menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi jalan terbaik agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

DPRD berharap kepentingan warga untuk memperoleh fasilitas umum dan akses jalan tetap terlindungi, sementara hak pemilik warung juga dihormati. ( Eno)