Machmud Suhermono: Pendaftaran Ketua PWI Jatim dan DKP Resmi Dibuka, Calon Wajib Kantongi 42 Dukungan

IMG-20261012-WA0057

Surabaya | Serulingmedia.com – Panitia Konferensi XVI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031.

 

Salah satu syarat utama pencalonan adalah memperoleh dukungan minimal 42 anggota biasa yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi.

 

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Pendaftaran ini menjadi tahapan penting menuju Konferensi XVI PWI Jatim yang akan menentukan kepemimpinan organisasi wartawan di Jawa Timur untuk lima tahun mendatang.

42 Dukungan Menjadi Syarat Pencalonan

Machmud menegaskan, dukungan anggota tidak dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota biasa secara keseluruhan, melainkan harus merujuk pada DPS Revisi yang telah ditetapkan PWI Pusat.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim tercatat sebanyak 418 anggota biasa. Dengan demikian, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 anggota yang tercantum dalam daftar tersebut.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegasnya.

Ketentuan tersebut membuat bakal calon harus memastikan keabsahan setiap dukungan yang dikumpulkan. Dukungan dari anggota yang tidak tercantum dalam DPS Revisi tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Tujuh Persyaratan Calon Ketua PWI Jatim
Mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan utama bagi bakal calon Ketua PWI Jatim.

Persyaratan tersebut meliputi:

Berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun.
Pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Memiliki sertifikat Wartawan Utama.
Taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
Bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Memperoleh surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
Mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim 2026.

Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar pemeriksaan administrasi dan kelayakan bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon dalam konferensi.

14 Dokumen Wajib Disiapkan

Selain memenuhi persyaratan substantif, bakal calon harus menyerahkan 14 dokumen administrasi, yakni:

Formulir pendaftaran bakal calon Ketua.
Fotokopi KTP.
Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.
Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku.
Fotokopi ijazah terakhir.
Fotokopi surat keputusan yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
Fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
Daftar riwayat hidup.
Surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
Pakta integritas untuk menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
Bukti dukungan minimal 10 persen anggota biasa dalam DPS Revisi yang sah dan ditandatangani di atas meterai.

Pemenuhan dukungan minimal 42 anggota biasa berdasarkan DPS Revisi berjumlah 418 anggota, sesuai surat PWI Pusat tertanggal 10 Oktober 2026.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi yang dilakukan panitia sebelum berkas bakal calon dikirimkan kepada PWI Pusat.

Penyerahan Berkas hingga 20 Oktober 2026
Panitia menjadwalkan penyerahan berkas pendaftaran pada 15–20 Oktober 2026 di Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

Machmud menegaskan, rentang waktu tersebut menggunakan hitungan hari kalender. Karena itu, pelayanan penerimaan berkas tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026 Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelasnya.

Setelah seluruh berkas diterima, panitia akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan dukungan anggota.

 

Hasil pemeriksaan selanjutnya dikirimkan kepada PWI Pusat sesuai mekanisme organisasi.

Ketua DKP Minimal Berusia 40 Tahun

Machmud menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama.

 

Perbedaan utamanya terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, para bakal calon diharapkan segera menyiapkan dokumen dan memastikan dukungan yang diperoleh sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap persyaratan organisasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses Konferensi XVI PWI Jatim berjalan sesuai aturan yang berlaku. ( Eno).