Dr. Prayudi Rahmatullah: UU TPKS Tak Cukup di Atas Kertas, Korban Harus Mendapat Keadilan Nyata
Malang | Serulingmedia.com — Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka, penjatuhan hukuman, atau terpenuhinya prosedur formal.
Ukuran keberhasilannya justru terletak pada kemampuan negara melindungi korban, menjamin hak-haknya, dan memulihkan martabat mereka.

Kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan inilah yang menjadi sorotan Dr. Prayudi Rahmatullah, M.HI., dalam orasi ilmiah pada Yudisium Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Minggu (12/10/2025).
Mengangkat tema “Dari Norma Hukum Menuju Keadilan Substantif: Membincang Kekerasan Seksual dalam UU Nomor 12 Tahun 2022”, Prayudi menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang komprehensif tidak otomatis menjamin korban memperoleh keadilan.
Persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah negara telah memiliki aturan, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar bekerja ketika korban membutuhkan perlindungan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan landasan hukum untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual.
Namun, efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan, keberpihakan pada perlindungan korban, koordinasi antarlembaga, serta tersedianya layanan pemulihan yang dapat diakses.
Hukum Jangan Berhenti pada Pasal
Dalam orasinya, Prayudi menyoroti persoalan yang kerap luput dari ukuran keberhasilan penegakan hukum: pengalaman korban ketika berhadapan dengan sistem hukum.
Stigma sosial, tekanan lingkungan, ketergantungan ekonomi, dan keterbatasan akses layanan perlindungan dapat menjadi penghalang bagi korban untuk melaporkan tindak kekerasan maupun menjalani proses hukum.
Dalam situasi seperti itu, prosedur yang secara formal telah dijalankan belum tentu menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Korban masih dapat menghadapi hambatan untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pemulihan.
Karena itu, pelaksanaan UU TPKS perlu dievaluasi bukan hanya berdasarkan keberadaan aturan atau penanganan perkara, melainkan juga melalui akses pelaporan, kualitas pelayanan, jaminan keamanan, koordinasi antarlembaga, dan pemenuhan hak korban.
Perspektif ini menempatkan penegakan hukum dalam ukuran yang lebih mendasar: apakah sistem hukum mampu menjawab kebutuhan manusia yang mengalami kekerasan, bukan sekadar membuktikan bahwa prosedur telah dilaksanakan.
Hukum Responsif, Bukan Sekadar Formalitas
Untuk memperkuat argumentasinya, Prayudi menggunakan teori hukum responsif yang dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick.
Teori ini menekankan pentingnya kemampuan hukum merespons dinamika dan kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip legalitas, penghormatan terhadap hak para pihak, dan proses hukum yang adil.
Dalam perkara kekerasan seksual, pendekatan tersebut menjadi penting karena dampak kekerasan tidak berhenti pada persoalan pidana.
Korban dapat menghadapi konsekuensi psikologis, sosial, ekonomi, hingga persoalan dalam kehidupan keluarga.
Penanganan perkara karena itu membutuhkan kerja yang terkoordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pelayanan.
Perlindungan korban tidak semestinya bergantung pada kemampuan korban menghadapi birokrasi atau mencari sendiri bantuan yang dibutuhkan.
Tantangannya adalah memastikan agar hukum tidak hanya tampak tegas dalam rumusan pasal, tetapi juga hadir melalui tindakan konkret ketika masyarakat membutuhkan keadilan.
Nilai Keluarga Tak Boleh Menutupi Kekerasan
Prayudi juga menggunakan perspektif Maqāṣid al-Usrah yang dikembangkan Jamāluddīn ‘Aṭiyyah untuk menjelaskan pentingnya perlindungan martabat manusia dalam kehidupan keluarga.
Keluarga semestinya menjadi ruang untuk membangun ketenteraman, kasih sayang, keadilan, dan kesejahteraan.
Karena itu, nilai-nilai keluarga tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan kekerasan atau mengabaikan hak seseorang atas keamanan dan martabatnya.
Pendekatan tersebut mempertemukan pemikiran hukum Islam dengan hukum positif dalam kerangka perlindungan manusia.
Bagi lingkungan akademik Fakultas Syariah, perspektif ini juga menuntut pemahaman hukum yang tidak berhenti pada teks, tetapi mampu membaca persoalan sosial secara kritis dan proporsional.
Yudisium Bukan Sekadar Penanda Kelulusan
Orasi ilmiah tersebut disampaikan dalam Yudisium ke-5 Periode ke-5 Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berlangsung di Aula Lantai 5 Gedung Rektorat.
Kegiatan ini diikuti 143 mahasiswa.
Hadir dalam kegiatan itu Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Hj. Umi Sumbullah, M.Ag., Wakil Dekan Bidang Akademik Prof. Dr. H. Sudirman, M.A., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Dr. Miftahul Huda, S.HI., M.H., serta pimpinan program studi Hukum Keluarga Islam, Hukum Tata Negara, dan Hukum Ekonomi Syariah.
Pesan Prayudi memberi penekanan bahwa pendidikan hukum tidak cukup menghasilkan lulusan yang cakap membaca peraturan dan menguasai prosedur.
Calon sarjana hukum juga dituntut memiliki kepekaan terhadap ketimpangan, memahami persoalan korban, dan menguji apakah penerapan hukum telah menghasilkan keadilan yang nyata.
Pada akhirnya, keadilan substantif tidak dapat diukur hanya dari tebalnya regulasi atau lengkapnya prosedur. Ukurannya adalah terpenuhinya hak, terjaminnya perlindungan, dan pulihnya martabat manusia.
UU TPKS telah menyediakan landasan hukum. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan landasan itu tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan perlindungan. ( Eno).
