Lindungi Aset Daerah dan Tanah Wakaf, Pemkot Batu Serahkan 21 Sertifikat
Batu | Serulingmedia.com – Kepastian hukum atas tanah menjadi kunci untuk mencegah sengketa, melindungi aset daerah, dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Pemerintah Kota Batu menyerahkan 21 sertifikat tanah yang terdiri atas 13 sertifikat hak pakai aset pemerintah dan delapan sertifikat tanah wakaf.
Penyerahan sertifikat dilakukan Wali Kota Batu Nurochman, didampingi Wakil Wali Kota Heli Suyanto, dalam peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Batu dan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di halaman Balai Kota Among Tani, Sabtu (17/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu, Ari Wahyudi, S.ST., M.E., menjelaskan, sertifikat yang diserahkan mencakup aset Pemerintah Kota Batu berupa fasilitas umum serta tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan.
“Ini untuk mendorong penyelamatan aset pemerintah dan umat sehingga jelas subjek dan objeknya,” ungkap Ari Wahyudi.
Menurutnya, sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan status hukum kepemilikan atau penguasaan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dari total 21 sertifikat tersebut, sebanyak 13 merupakan sertifikat hak pakai atas aset Pemerintah Kota Batu.
Sementara delapan lainnya merupakan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Tanah wakaf tersebut meliputi bidang tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan dan sejumlah tempat ibadah, antara lain Masjid Al Asy’ari, Masjid Agung An Nuur, Pondok Pesantren Nailul Falach, Mushola Nurul Hidayah, gedung TK/TPQ, Mushola Al-Azha, dan Masjid Darussalam.
Cegah Sengketa, Jaga Aset Publik
Sertifikasi aset pemerintah memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Kejelasan status tanah membantu pemerintah daerah mengamankan asetnya sekaligus mengurangi potensi persoalan pertanahan pada masa mendatang.
Tanpa administrasi dan legalitas yang memadai, aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat berisiko menghadapi sengketa maupun ketidakjelasan status penguasaan.
Hal yang sama berlaku bagi tanah wakaf. Sertifikat menjadi salah satu instrumen perlindungan agar tanah yang telah diwakafkan dapat dipertahankan sesuai peruntukannya, baik untuk masjid, pesantren, maupun lembaga pendidikan.
Kepastian hukum tersebut juga penting bagi pengelola wakaf agar dapat menjalankan amanah secara berkelanjutan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Tantangan Setelah Sertifikasi
Meski penyerahan sertifikat menjadi langkah konkret dalam pengamanan aset, pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada penerbitan dokumen.
Inventarisasi, pemeliharaan administrasi, serta pengawasan pemanfaatan tanah tetap diperlukan agar aset pemerintah dan tanah wakaf benar-benar terlindungi.
Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan perlu memastikan seluruh aset daerah terdata secara tertib dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Sementara itu, pengelola tanah wakaf perlu menjaga legalitas dan penggunaan tanah sesuai ikrar serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum Hari Jadi ke-25 Kota Batu pun menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik.
Perlindungan aset publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan manfaat tanah bagi masyarakat juga merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Penyerahan 21 sertifikat tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah dan tanah wakaf, sekaligus menjaga agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan umat tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.( Eno)
