Aset Rampasan Korupsi Rp763 Juta Dialihkan ke ATR/BPN, KPK: Jangan Hanya Berhenti pada Hukuman
Jakarta | Serulingmedia.com – Barang rampasan negara senilai Rp763,198 juta kini kembali digunakan untuk kepentingan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penetapan status penggunaan (PSP).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Aset yang dialihkan itu terdiri atas tanah dan bangunan di Indramayu, tanah di Mojokerto, serta satu unit kendaraan minibus.
KPK berharap pemanfaatan aset tersebut menjadi bukti bahwa hasil penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan Ketua KPK menitipkan pesan agar aset hasil rampasan diberi tanda yang menjelaskan asal-usulnya.
“Terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK,” ujar Mungki.
Menurut dia, penandaan tersebut memiliki fungsi edukasi. Masyarakat dapat mengetahui bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memungkinkan aset hasil perkara dimanfaatkan kembali oleh negara.
“Penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” katanya.
Tiga Aset Kembali ke Negara
Total aset yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.
Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Tanah seluas 120 meter persegi dengan bangunan 132 meter persegi tersebut bernilai Rp569.023.000.
Aset kedua berupa tanah seluas 134 meter persegi di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai Rp143.816.000.
Sementara aset ketiga berupa satu unit Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan seluruh aset tersebut akan dikaji pemanfaatannya untuk menunjang kebutuhan kedinasan sekaligus pelayanan publik.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” ujar Dalu.
Tanah dan bangunan, kata dia, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal bagi pegawai.
Opsi lain adalah memanfaatkannya sebagai bagian dari kebutuhan operasional kantor.
Salah satu kemungkinan yang tengah dipertimbangkan adalah pembangunan gedung arsip.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dalu.
Ia mengapresiasi langkah KPK yang menyerahkan barang rampasan negara kepada kementerian untuk dimanfaatkan secara produktif.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.
Dalu hadir bersama Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto.
Penyerahan tersebut turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.( Sar).
