ATR/BPN Tangani 3.018 Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah

2214081_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir.

Selain menangani sengketa dan konflik tanah, upaya pemberantasan mafia tanah juga berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penanganan kasus pertanahan terus dilakukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, selama periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Pada periode 2025–2026, jumlah kasus pertanahan yang masuk mencapai 4.102 kasus. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sementara 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Data tersebut menunjukkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan masih menjadi pekerjaan besar bagi ATR/BPN. Penyelesaian kasus membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar proses penanganan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Iljas menegaskan, ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus pertanahan.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujarnya.

Cegah Kerugian Rp23,3 Triliun

Selain menyelesaikan sengketa, ATR/BPN memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya ini diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terhambatnya pemanfaatan lahan, serta kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Dari upaya penanganan dan pencegahan tersebut, ATR/BPN mencatat potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp23,3 triliun. Rinciannya terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss adalah potensi kerugian ekonomi, misalnya akibat tertundanya investasi atau tidak dapat dimanfaatkannya tanah.

Adapun fiscal loss berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara, termasuk dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

ATR/BPN juga melaporkan penyelamatan tanah seluas 14.315,36 hektare melalui upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan tersebut.

Iljas menegaskan, jajarannya berkomitmen melanjutkan dan meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda ATR/BPN untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan. Namun, penyelesaian kasus yang masih berjalan tetap menjadi tantangan agar perlindungan hak masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan. ( Sat).