Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Tuntaskan Pengadaan Tanah PSN 22.966 Hektare
Jakarta | Serulingmedia.com – Memasuki dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 22.966,62 hektare atau mencakup 159.662 bidang hingga Oktober 2026.
Pada periode yang sama, konsolidasi tanah juga diselesaikan sebanyak 6.167 bidang di 47 lokasi.
Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan agenda pembangunan pemerintahan Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.
Namun, realisasi pengadaan tanah berdasarkan luas masih mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare, sedangkan berdasarkan jumlah bidang mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) ATR/BPN, Arief Muliawan, menyampaikan capaian tersebut di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief.
Selain menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur, ATR/BPN menjalankan konsolidasi tanah guna menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelas Arief.
Realisasi konsolidasi tanah tersebut terbagi dalam dua periode. Pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sebanyak 3.913 bidang diselesaikan di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen. Sementara pada Oktober 2025 hingga Oktober 2026, capaian mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, pengadaan tanah dan konsolidasi tanah menjadi bagian penting dari upaya mendukung pembangunan nasional sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan.
Pengadaan tanah berorientasi pada penyediaan lahan bagi kepentingan umum, sedangkan konsolidasi tanah diarahkan untuk membangun kawasan yang lebih tertata sesuai rencana tata ruang.
Meski demikian, capaian pengadaan tanah yang belum mencapai target penuh menunjukkan perlunya percepatan pada tahap berikutnya.
Upaya tersebut perlu tetap memperhatikan kepastian hukum, transparansi proses, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, evaluasi dua tahun pelaksanaan program pertanahan tidak hanya bertumpu pada jumlah bidang dan luas lahan yang terealisasi, tetapi juga pada sejauh mana penyediaan tanah mendukung pembangunan yang tertata, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepentingan masyarakat.( Sar)
