ATR/BPN Percepat Sertipikasi Pulau Terluar, 24 Pulau Masih Belum Bersertipikat
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang tanah di pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan.
Langkah ini menjadi strategis karena pulau-pulau kecil terluar tidak hanya memiliki nilai geografis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga batas wilayah negara dan melindungi aset nasional.
Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN, Muhammad Tansri, menegaskan sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar bukan sekadar penerbitan dokumen kepemilikan, melainkan bagian dari upaya negara menata kawasan strategis dan memberikan perlindungan hukum.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, tantangan pendataan tanah di pulau-pulau kecil secara keseluruhan masih cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat.
“ Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.
Sertipikat Bukan untuk Seluruh Pulau
Muhammad Tansri menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat atas bidang-bidang tanah yang berada di pulau tersebut.
Pendaftaran bidang tanah menjadi bagian penting dalam membangun basis data pertanahan yang jelas. Melalui proses ini, penguasaan dan pemilikan tanah dapat diidentifikasi secara hukum sehingga membantu meminimalkan potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pulau-pulau kecil sendiri merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, pendataan pertanahan juga mendukung pemerintah dalam memetakan kondisi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T).
Data tersebut dapat digunakan untuk memahami kondisi pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, serta mendukung penataan ruang yang lebih tertib.
Lindungi Hak Masyarakat, Jaga Kedaulatan Negara
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah memberikan perlindungan terhadap bidang tanah yang ditempati dan dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari.
Sementara bagi negara, pendataan dan sertipikasi menjadi bagian dari upaya menjaga aset serta mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan strategis.
ATR/BPN menilai, penataan pertanahan di pulau-pulau kecil harus dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya kelautan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri. (Sar)
