A. Asrul Desak Bupati Maros Bertindak, Kualitas Udara Tembus 200 AQI: Keselamatan Siswa Dipertaruhkan

2174438_11zon

Maros | Serulingmedia.com – Memburuknya kualitas udara di Kabupaten Maros menjadi ujian bagi keberpihakan pemerintah daerah terhadap keselamatan warganya.

 

Ketika indeks kualitas udara dilaporkan menembus angka di atas 200 US AQI, perlindungan terhadap anak sekolah tidak boleh berhenti pada imbauan. Pemerintah Kabupaten Maros dituntut mengambil langkah konkret untuk mencegah risiko kesehatan akibat paparan polusi.

 

A. Asrul, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Maros, mempertanyakan ketegasan Bupati Maros dalam menetapkan kebijakan perlindungan bagi peserta didik di tengah memburuknya kondisi udara tersebut.

Berdasarkan pemantauan IQAir pada 14 Oktober 2026, indeks kualitas udara Maros tercatat di atas 200 US AQI, yang masuk kategori sangat tidak sehat.

 

Angka tersebut menjadi peringatan serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak yang setiap hari beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Persoalannya bukan hanya kualitas udara yang memburuk, tetapi sejauh mana pemerintah hadir melindungi anak-anak dari risiko pencemaran. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah muncul kasus gangguan pernapasan di kalangan peserta didik,” tegas Asrul.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya mendorong pemerintah daerah mengevaluasi aktivitas pendidikan yang berpotensi meningkatkan paparan polusi.

 

Upacara bendera, olahraga di lapangan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga aktivitas perjalanan siswa menuju sekolah perlu menjadi bagian dari penilaian risiko.

Asrul menilai, tanpa pedoman yang jelas, sekolah berpotensi mengambil keputusan sendiri ketika kualitas udara memburuk.

 

Padahal, perlindungan kesehatan peserta didik membutuhkan koordinasi lintas instansi dan petunjuk operasional yang dapat diterapkan secara seragam.

Bupati Dituntut Menjelaskan Kebijakan
Sorotan Asrul tidak hanya ditujukan kepada Bupati Maros, tetapi juga kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan menangani pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Dinas Pendidikan perlu menjelaskan apakah sekolah telah memiliki prosedur pembatasan aktivitas luar ruangan berdasarkan indeks kualitas udara.

 

Dinas Kesehatan dituntut menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup perlu memperkuat pemantauan, mengidentifikasi sumber pencemaran, dan menyampaikan informasi kualitas udara secara terbuka.

“Jangan sampai sistem pendidikan berjalan seolah-olah tidak ada ancaman lingkungan, sementara anak-anak terus menghadapi risiko paparan udara yang tidak sehat,” ujarnya.

Bagi Asrul, persoalan ini tidak semestinya diperlakukan sebagai gangguan lingkungan biasa. Kualitas udara berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menerjemahkan tanggung jawab tersebut ke dalam kebijakan yang terukur. Imbauan kepada masyarakat saja tidak cukup apabila tidak disertai informasi yang akurat, koordinasi antarlembaga, serta langkah perlindungan yang sesuai dengan tingkat risiko.

Asrul mendesak Bupati Maros menginstruksikan koordinasi lintas instansi untuk menyusun pedoman aktivitas sekolah berdasarkan kondisi kualitas udara.

 

Penyesuaian kegiatan belajar, termasuk pembatasan aktivitas luar ruangan, perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemantauan dan rekomendasi instansi kesehatan.

Sumber Polusi Harus Diungkap

Selain perlindungan terhadap siswa, pemerintah daerah juga dituntut menjelaskan penyebab memburuknya kualitas udara.

 

Tanpa identifikasi sumber pencemaran, kebijakan penanganan berisiko hanya menjadi respons sementara tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.

Dinas Lingkungan Hidup perlu menyampaikan hasil pemantauan serta melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan sumber pencemaran di wilayah setempat.

 

Apabila sumber polusi berasal dari luar wilayah Kabupaten Maros, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu diperkuat.

Sebaliknya, jika ditemukan sumber pencemaran lokal, pengawasan dan penegakan ketentuan lingkungan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Asrul mengingatkan, pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi, pembangunan infrastruktur, atau capaian program pemerintahan.

 

Kualitas lingkungan hidup dan jaminan kesehatan generasi muda juga harus menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan.

“Jabatan kepala daerah bukan hanya tentang kewenangan menjalankan pembangunan, tetapi juga tanggung jawab melindungi masyarakat ketika menghadapi ancaman lingkungan,” katanya.

Sebagai Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Maros, Asrul meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah disiapkan, instansi yang bertanggung jawab, serta mekanisme evaluasi atas kebijakan tersebut.

“Bupati Maros harus menjawab satu pertanyaan mendasar: langkah perlindungan khusus apa yang telah ditetapkan agar anak-anak tetap aman ketika kualitas udara mencapai tingkat sangat tidak sehat?” ujarnya.

Hingga persoalan tersebut mendapat penanganan yang jelas, keselamatan peserta didik harus menjadi perhatian utama. Sebab, pendidikan berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses belajar di ruang kelas, tetapi juga oleh lingkungan yang sehat dan aman.

Bagi Asrul, tidak ada makna pembangunan yang utuh apabila generasi yang dipersiapkan untuk menikmati hasilnya justru harus menghadapi risiko kesehatan akibat lingkungan tempat mereka tumbuh dan belajar. ( Yahya Patta/Buang Supeno)