BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Istri Almarhum Yudha Arda Neswari

Screenshot_20240904-164338_Photo Editor Pro - Polish

 

Batu | Serulingmedia.com – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada istri almarhum Yudha Arda Neswari, Ketua RT Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, yang meninggal dunia, Rabu ( 4/9/2024 ).

Acara penyerahan santunan tersebut berlangsung di Gedung Rakyat Pandanrejo dan disaksikan oleh Kepala Desa Pandanrejo, Abd. Manan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu, Supardi Prayitno, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum.

“Kami turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Supardi.

Supardi juga menjelaskan bahwa almarhum Yudha Arda Neswari mengikuti dua program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, karena usia kepesertaan almarhum belum genap tiga tahun, maka anaknya sebagai ahli waris tidak mendapatkan beasiswa yang ketentuannya minimal tiga tahun.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti minimal dua program kepesertaan dalam waktu tiga tahun jika meninggal dunia, anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak tertanggung,” jelas Supardi.

Nilai beasiswa yang diterima bervariasi tergantung tingkat pendidikan anak. Untuk tingkat TK senilai Rp 1,5 juta maksimal dua tahun, SD Rp 1,5 juta maksimal enam tahun, SMP Rp 2 juta maksimal tiga tahun, SMA Rp 3 juta maksimal tiga tahun, dan Sarjana S1 sebesar Rp 12 juta maksimal lima tahun.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan yang diberikan kepada pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program yang diberikan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial.

Supardi berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan diberikan sejak berangkat kerja hingga kembali pulang. Sehingga, dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal, khususnya Non-ASN, maupun pekerja informal.(Eno).