UIN Malang Ajak Mahasiswa Tolak Gratifikasi, Berani Laporkan Praktik Koruptif
Malang | Serulingmedia.com – Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengajak mahasiswa berperan aktif mencegah gratifikasi dan membangun budaya integritas di lingkungan kampus.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penerapan Zona Integritas yang diikuti mahasiswa Program Studi Sarjana Psikologi dan Magister Psikologi di Auditorium Lantai 1 Fakultas Psikologi, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Achmad Diny Hidayatullah, S.H., M.Pd., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Achmad Diny mengungkapkan bahwa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai piloting Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) dan pencanangan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Menurutnya, penunjukan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, seluruh pelayanan akademik maupun administrasi di lingkungan UIN Malang harus terbebas dari pungutan liar dan praktik koruptif. Dosen maupun tenaga kependidikan wajib memberikan pelayanan secara profesional tanpa mengharapkan atau menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
Achmad Diny juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menganggap pemberian hadiah kepada dosen sebagai kebiasaan yang wajar, terutama jika berkaitan dengan kepentingan akademik.
Praktik tersebut antara lain pemberian uang atau bingkisan kepada dosen penguji sebelum maupun setelah ujian, hadiah menjelang pengumuman nilai, parsel kepada dosen pembimbing skripsi, hingga pemberian hadiah setelah mahasiswa dinyatakan lulus.
Pemberian serupa juga berpotensi terjadi dalam pelayanan administrasi, penerimaan mahasiswa, persetujuan proposal kegiatan organisasi kemahasiswaan, maupun pemberian parsel kepada dosen dan pejabat kampus pada hari raya.
Ia menjelaskan, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga barang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan serta kewenangan seseorang.
Karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa pemberian dengan harapan memperoleh kemudahan akademik atau pelayanan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak objektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Achmad Diny menekankan tiga prinsip utama dalam pencegahan gratifikasi, yakni Tolak, Jangan Memberi, dan Laporkan.
Mahasiswa diminta menolak praktik pemberian uang, hadiah, parsel, maupun fasilitas yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan dosen atau tenaga kependidikan.
Mahasiswa juga diimbau tidak mengumpulkan uang secara kolektif untuk memberikan hadiah pribadi kepada dosen, menjanjikan pemberian demi memperoleh kemudahan akademik, ataupun menggunakan perantara dan organisasi kemahasiswaan untuk menyampaikan hadiah.
Apabila menemukan permintaan uang atau hadiah yang berkaitan dengan pelayanan kampus, mahasiswa diminta berani menolak dan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi UIN Malang di **https://dumas.uin-malang.ac.id**.
Kanal tersebut memungkinkan mahasiswa menyampaikan laporan secara anonim tanpa harus mencantumkan identitas. Kerahasiaan pelapor juga dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Fakultas Psikologi menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya tanggung jawab pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan mahasiswa.
Mahasiswa tidak cukup hanya menjadi penerima layanan pendidikan yang bersih, tetapi harus ikut menjaga dan membangun budaya antigratifikasi melalui tindakan nyata dalam kehidupan akademik sehari-hari.
Dengan membiasakan diri menolak pemberian yang tidak semestinya, tidak menawarkan hadiah terkait kewenangan, serta berani melaporkan pelanggaran, mahasiswa diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan UIN Malang sebagai perguruan tinggi yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.( Eno).
