Anhar Achmad Pertanyakan Seleksi Dewas RRI 2026–2031: Transparansi, Kompetensi, dan Integritas Disorot

sboz4eqvwhk50br

Jakarta | Serulingmedia.com – Ketua Umum Persatuan Pensiunan Radio Republik Indonesia (PPRRI) Pusat, Drs. Anhar Achmad, S.H., M.H., M.M., mempertanyakan transparansi dan profesionalitas proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI periode 2026–2031.

Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian data peserta, relevansi kompetensi calon, hingga ketelitian panitia seleksi dalam memverifikasi persyaratan administrasi.

Anhar menilai, seleksi Dewas RRI tidak cukup hanya menghasilkan nama-nama terpilih.

Proses yang mengantarkan seseorang menduduki jabatan pengawas lembaga penyiaran publik itu juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, objektif, dan profesional.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan peserta yang lolos atau tidak lolos.

Lebih jauh, kredibilitas seleksi berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan RRI, lembaga penyiaran yang memiliki sejarah panjang dan tanggung jawab melayani kepentingan masyarakat.

“Saya selaku Ketua Umum PPRRI merasa bahwa LPP RRI dipermainkan dan tidak dihargai,” demikian pernyataan Anhar yang menggambarkan kekecewaannya terhadap proses seleksi tersebut.

Anhar juga menilai sejumlah aspek perlu mendapat penjelasan, antara lain dugaan manipulasi data pribadi peserta, kesesuaian rekam jejak dengan jabatan Dewas, pengalaman memimpin media khususnya radio, integritas, moral, etika, serta transparansi penilaian panitia seleksi.

Berbagai persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Dugaan yang disampaikan Anhar belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti sebelum ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Seleksi Dipertanyakan

Anhar menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses seleksi Dewas RRI.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai kriteria yang digunakan, standar kompetensi calon, mekanisme verifikasi, serta dasar penilaian yang mengantarkan peserta hingga dinyatakan terpilih.

Seleksi jabatan publik, kata dia, tidak seharusnya berhenti pada pengumuman hasil akhir.

Prosesnya harus menunjukkan bahwa setiap calon dinilai berdasarkan ukuran yang jelas dan diterapkan secara konsisten.

Ketika dasar penilaian tidak dijelaskan secara memadai, pertanyaan mengenai objektivitas seleksi berpotensi terus berkembang.

Karena itu, panitia seleksi perlu menjelaskan prosedur yang digunakan, terutama apabila terdapat keberatan terhadap kelengkapan dokumen atau kesesuaian pengalaman calon.

Transparansi tidak berarti membuka seluruh data pribadi peserta kepada publik. Perlindungan data tetap harus dijaga. Namun, kebenaran dokumen dan pemenuhan persyaratan jabatan harus dapat diverifikasi melalui mekanisme yang sah.

Kompetensi Calon Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Selain transparansi, Anhar mempertanyakan relevansi rekam jejak calon dengan tanggung jawab Dewas RRI.

Ia menekankan pentingnya kompetensi, integritas, moral, etika, serta pengalaman dan pemahaman di bidang media, terutama penyiaran radio.

Dewas memang tidak menjalankan operasional harian seperti direksi. Namun, fungsi pengawasan membutuhkan pemahaman mengenai tata kelola lembaga, independensi penyiaran, pengembangan sumber daya manusia, serta tantangan industri media.

Pengalaman di luar bidang penyiaran tidak otomatis membuat seseorang tidak memenuhi kualifikasi. Namun, panitia perlu menunjukkan bagaimana pengalaman dan kompetensi calon tersebut sesuai dengan kebutuhan pengawasan RRI.

Anhar memandang bahwa jabatan Dewas tidak semestinya diperlakukan sebagai posisi formalitas. Tanggung jawabnya berkaitan dengan pengawasan tata kelola lembaga publik, sehingga integritas dan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan harus menjadi pertimbangan utama.

Dugaan Persoalan Administrasi Perlu Diverifikasi

Salah satu persoalan yang disampaikan Anhar berkaitan dengan dugaan adanya calon Dewas terpilih yang seharusnya tidak lolos pada tahap administrasi.

Menurut Anhar, calon tersebut diduga masih berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di RRI, tetapi dalam dokumen pendaftarannya mencantumkan jabatan sebagai direktur operasional sebuah media berita nasional.

Anhar menyatakan bahwa berdasarkan penelusurannya, perusahaan media yang dimaksud tidak ditemukan.

Informasi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui dokumen pendaftaran, data status kepegawaian, serta data resmi badan usaha yang bersangkutan.

Belum dapat disimpulkan bahwa calon tersebut melanggar persyaratan atau melakukan manipulasi sebelum ada verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Meski demikian, persoalan itu memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian panitia dalam memeriksa persyaratan administrasi.

Jika status pekerjaan atau jabatan profesional tertentu berpengaruh terhadap kelayakan calon, panitia harus menjelaskan ketentuan yang digunakan dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan.

Sebaliknya, apabila status tersebut tidak bertentangan dengan persyaratan, dasar penafsirannya juga perlu diterangkan.

Dalam seleksi jabatan publik, pemeriksaan administrasi bukan sekadar tahapan pelengkap. Verifikasi dokumen merupakan bagian penting untuk menjamin kesetaraan perlakuan terhadap seluruh peserta.

Panitia Seleksi Perlu Memberikan Penjelasan

Anhar turut mempertanyakan kompetensi dan profesionalitas panitia seleksi dalam menilai calon pengawas lembaga penyiaran publik.

Kritik tersebut menyangkut kemampuan panitia memahami kebutuhan kelembagaan RRI, menilai relevansi pengalaman calon, serta memeriksa dokumen dan persyaratan secara cermat.

Menurut dia, panitia seleksi tidak cukup hanya menjalankan tahapan administratif.

Panitia juga harus memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada kriteria yang jelas, bukti yang dapat diverifikasi, dan prosedur yang konsisten.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, panitia perlu memberikan penjelasan mengenai standar penilaian, mekanisme pemeriksaan dokumen, dan prosedur penyelesaian keberatan.

Keterbukaan semacam itu penting agar kritik dapat diuji berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi spekulasi.

Pada saat yang sama, setiap calon juga berhak memperoleh perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti.

Sejarah dan Tri Prasetya RRI Jangan Diabaikan

Anhar juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap sejarah berdirinya RRI, Tri Prasetya RRI, serta budaya dan kultur kerja lembaga tersebut.

Menurut dia, RRI bukan sekadar organisasi yang memproduksi dan menyiarkan informasi.

Sebagai lembaga penyiaran publik, RRI memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan masyarakat, menyediakan informasi yang dapat dipercaya, dan mempertahankan independensi dari tekanan kepentingan tertentu.

Karena itu, calon Dewas perlu memahami karakter penyiaran publik dan nilai-nilai yang menjadi landasan keberadaan RRI.

Pemahaman terhadap sejarah tidak berarti jabatan pengawas harus tertutup bagi calon dari luar lingkungan RRI.

Pengalaman dari luar justru dapat memberikan perspektif baru. Namun, kompetensi tersebut perlu disertai pemahaman yang memadai mengenai mandat, kultur, dan tanggung jawab pelayanan publik RRI.

Dewas dituntut mampu mengawal pembaruan kelembagaan tanpa menghilangkan identitasnya.

Profesionalisme, integritas, dan independensi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap sejarah serta nilai pengabdian RRI.

Anhar Bawa Perspektif Hukum dan Media

Anhar Achmad tidak hanya menjabat Ketua Umum PPRRI Pusat. Ia juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI), berprofesi sebagai lawyer, menjabat Direktur Utama PT SMI, serta menjadi Pimpinan Umum Spektroom.co.id.

Latar belakang di bidang hukum, organisasi, bisnis, dan media tersebut menjadi konteks bagi kritik yang disampaikannya mengenai tata kelola seleksi Dewas RRI.

Dari perspektifnya, proses pemilihan pengawas lembaga publik harus menjunjung transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepastian penerapan persyaratan.

Namun, penilaian terhadap proses seleksi tetap harus bertumpu pada dokumen dan bukti yang dapat diperiksa.

Latar belakang seseorang tidak menggantikan kebutuhan untuk menguji setiap dugaan secara objektif.

Bagi Anhar, yang perlu dijaga bukan hanya kepentingan para pensiunan RRI, tetapi juga kepercayaan terhadap lembaga penyiaran publik yang telah menjadi bagian dari perjalanan informasi masyarakat Indonesia.

PPRRI Minta Persoalan Dijawab Terbuka

Kekecewaan Anhar mencerminkan tuntutan agar proses seleksi Dewas RRI dapat dijelaskan secara terbuka.

PPRRI, menurut pandangannya, memiliki kepentingan moral untuk ikut mengawasi keberlanjutan nilai-nilai kelembagaan yang dibangun melalui perjalanan panjang RRI.

Persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pernyataan saling membantah.

Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti.

Jika muncul pertanyaan mengenai kompetensi calon, panitia perlu menjelaskan kriteria dan dasar penilaiannya.

Panitia seleksi juga perlu memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam keberatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa secara berimbang tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, kredibilitas Dewas RRI tidak hanya ditentukan oleh nama-nama yang terpilih, tetapi juga oleh kualitas proses yang mengantarkan mereka ke jabatan tersebut.

Seleksi yang transparan akan memperkuat legitimasi pengawas. Sebaliknya, pertanyaan yang dibiarkan tanpa jawaban berpotensi menjadi beban bagi Dewas sejak awal masa tugasnya.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi panitia seleksi atau calon terpilih, melainkan kepercayaan publik terhadap RRI.

Karena itu, tuntutan Anhar agar proses seleksi dijelaskan secara terbuka patut dijawab melalui verifikasi, klarifikasi, dan pertanggungjawaban yang terukur.

RRI membutuhkan Dewas yang kredibel, dan kredibilitas itu harus dibangun sejak proses pemilihannya, bukan hanya dijanjikan setelah pelantikan. ( Eno)