Tak Perlu Menunggu Lama, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal di 466 Kantah

IMG-20261002-WA0103

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.

 

Layanan yang dikembangkan sejak Juli 2025 melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Petugas kemudian akan datang ke lokasi pemohon sesuai tanggal yang telah dipilih.

Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR Virgo Eresta Jaya mengatakan, Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam mekanismenya, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Selanjutnya, petugas ukur akan melaksanakan pengukuran di lokasi pada tanggal yang telah ditentukan.

Virgo menjelaskan, total waktu layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan selama 12 hari. Rinciannya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran berlangsung selama lima hari.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo.

Warga Diminta Pastikan Batas Tanah
ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Pemilik tanah dapat memasang pagar atau patok untuk menandai batas bidang tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tutur Virgo.

Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi ketika petugas melakukan pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih.

Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus dipersiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Kesiapan tersebut diperlukan agar proses pengukuran dapat berlangsung sesuai jadwal dan target waktu yang telah ditetapkan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Virgo.( Sar).