PERINTIS 10 Hari Pangkas Proses Balik Nama Tanah, Warga Samarinda Rasakan Hanya 3 Hari
Jakarta | Serulingmedia.com — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah.
Melalui layanan tersebut, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari, dengan pengalaman masyarakat yang menunjukkan proses dapat diselesaikan lebih cepat.
Salah satunya dialami Yosua, warga Kota Samarinda. Ia mengajukan berkas peralihan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, pada 4 September 2026, ia mendapat informasi bahwa proses peralihan hak telah selesai.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Selain memanfaatkan layanan PERINTIS, Yosua juga menggunakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat hasil proses peralihan hak.
Dengan layanan tersebut, ia dapat mengambil sertipikat pada Sabtu pagi tanpa harus meminta izin meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.
Penerapan PERINTIS tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja para pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan program tersebut membuat PPAT perlu melakukan pengelolaan waktu secara lebih terencana dalam setiap tahapan proses balik nama.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.
Menurut Genio, pengaturan waktu tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantah.
Ia mengatakan penerapan PERINTIS yang telah dicobanya juga menunjukkan proses balik nama dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli.
Genio menilai penerapan geotagging dapat memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat. Data tersebut dapat mendukung proses pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah.
Dengan integrasi tahapan layanan dan dukungan pembaruan data tersebut, PERINTIS 10 Hari ditujukan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mendorong proses peralihan hak berjalan lebih terencana dan efisien.( Sar).
