Terbongkar! Modus Pesan Es Krim Jadi Jalan Residivis AH Gasak Motor Warga Batu

2108191_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Modus penipuan dengan kedok memesan es krim mengantarkan residivis berinisial AH alias A ke balik jeruji besi.

Pria tersebut diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang penjual es krim lanjut usia di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Batu AKBP Dr. Aries Purwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Batu Kompol Anton Widow, Kasat Reskrim AKP Zainal Arifin dan Kasi Humas Iptu Huda di Mapolres Batu, Kamis (1/10/2026).

Aries menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026. Korban diketahui merupakan penjual es krim berusia sekitar 73 tahun.

Sebelum menjalankan aksinya, AH diduga memesan es krim untuk acara ulang tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.

Keesokan harinya, korban diminta datang ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi, AH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak memarkirkannya.

Namun, sepeda motor tersebut justru dibawa kabur bersama rombong es milik korban.

“Setelah korban datang, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan akan memarkirkannya. Kemudian membawa pergi kendaraan tersebut beserta rombong esnya,” ujar Aries.

Satreskrim Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diketahui. AH akhirnya ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Beji, Junrejo.

Sementara itu, rombong es milik korban sempat dibuang oleh tersangka. Dua hari setelah kejadian, rombong tersebut ditemukan di wilayah Dau, Kabupaten Malang.

Pengembangan Ungkap Kasus Lain

Penangkapan AH tidak berhenti pada satu perkara. Penyidik Satreskrim Polres Batu kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.

Polisi mengamankan satu unit Honda Beat yang berkaitan dengan kejadian pada 3 Agustus 2026.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan Honda Supra yang berkaitan dengan kejadian pada Juli 2025 dan sebelumnya ditangani Polsek Batu.

“Penanganan ini tidak berhenti. Kita masih melakukan pengembangan, dimungkinkan untuk TKP lainnya,” kata Aries.

Dari hasil koordinasi dengan kepolisian wilayah lain, AH juga diduga pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Kota Kediri pada 2020.

Polisi mencatat terdapat enam TKP yang diduga berkaitan dengan tersangka. Satu perkara telah dilakukan proses penyidikan, sedangkan perkara lainnya masih dikoordinasikan dengan Polres Kediri maupun Polres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diduga Sasar Kelompok Rentan
Dalam menjalankan aksinya, AH diduga menyasar sejumlah kelompok rentan, di antaranya penjual es keliling, penambal ban hingga lansia.

Modus yang digunakan antara lain dengan iming-iming pesanan, menawarkan bantuan, maupun meminta meminjam kendaraan dengan berbagai alasan.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Usai Rilis, Barang Bukti Diserahkan kepada Korban

Usai sesi rilis pengungkapan perkara, Kapolres Batu AKBP Aries Purwanto secara langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan polisi kepada para pemiliknya.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses pengembalian barang bukti kepada korban setelah kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

Momen penyerahan berlangsung setelah kegiatan konferensi pers di Mapolres Batu. Para pemilik kendaraan menerima kembali sepeda motor mereka yang sebelumnya diduga dibawa kabur oleh tersangka.

Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, khususnya ketika meminta atau meminjam kendaraan maupun barang berharga.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa juga diminta segera melapor kepada kepolisian.

 

Laporan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya TKP lainnya. ( Eno).