KPK Tantang UIN Malang dan UB: Integritas Bukan Sekadar Aturan Kampus

2047639_11zon

Malang | Serulingmedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang dan Universitas Brawijaya (UB) membuktikan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar aturan administratif.

 

Integritas, menurut KPK, harus menjadi budaya yang hidup dalam setiap aktivitas kampus.

 

Pesan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri Workshop Penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi di Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya, Jumat (18/9/2026).

Workshop tersebut merupakan bagian dari kerja sama KPK dengan UIN Maliki Malang dan UB. Dua perguruan tinggi di Malang itu menjadi kampus percontohan dalam pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi.

Kegiatan dihadiri pimpinan kedua perguruan tinggi. Dari UIN Maliki Malang hadir Rektor Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., Ketua Senat Prof. Dr. H. Nur Ali, M.Pd., para wakil rektor, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK, serta jajaran pimpinan fakultas.

Fakultas Syariah UIN Maliki Malang diwakili Wakil Dekan Dr. H. Miftahul Huda, M.H., bersama staf umum Bagian Tata Usaha Muttachida, S.H.I.

KPK: Keteladanan Kampus Menentukan Generasi

Setyo mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk perilaku generasi masa depan. Karena itu, praktik integritas yang berlangsung di kampus tidak boleh berhenti pada slogan ataupun dokumen kebijakan.

“Perilaku kampus hari ini adalah standar generasi masa depan. Keteladanan adalah bagian dari pendidikan antikorupsi,” tegas Setyo.

Menurut dia, integritas merupakan fondasi bagi keunggulan perguruan tinggi. Kepercayaan terhadap kampus tidak hanya dibangun melalui capaian akademik, riset, inovasi, dan prestasi, tetapi juga melalui tata kelola yang berintegritas.

Setyo mengapresiasi workshop yang menjadi rangkaian kegiatan KPK selama berada di Malang.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Sudah dua hari saya berada di Malang. Kamis kemarin pembukaan di UIN Maliki, dan Jumat hari ini kita melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.

KPK mendorong UIN Maliki Malang dan UB terus melakukan inovasi dalam pengendalian gratifikasi. Sebagai kampus percontohan, program yang dikembangkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perguruan tinggi lainnya.

Tiga Titik Tekan KPK

Setyo menyampaikan tiga pesan yang perlu menjadi perhatian kedua perguruan tinggi.
Pertama, memperkuat komitmen pimpinan dan sivitas akademika.

 

Program pengendalian gratifikasi membutuhkan dukungan pimpinan sekaligus keterlibatan seluruh warga kampus.

Kedua, menghasilkan perubahan nyata. Program tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi harus berbasis risiko dan menghasilkan perbaikan dalam tata kelola serta pelayanan.

Ketiga, berani melakukan evaluasi diri. Perguruan tinggi diminta melihat secara terbuka persoalan yang masih ada dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Pesan tersebut menempatkan pengendalian gratifikasi bukan hanya sebagai urusan kepatuhan, melainkan bagian dari pembentukan ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas.

Rektor UB: Godaan terhadap Integritas Selalu Ada

Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., mengatakan tantangan terhadap integritas dapat muncul dari berbagai arah, termasuk dalam interaksi perguruan tinggi dengan masyarakat.

“Di perguruan tinggi, tantangan dan godaan itu banyak. Kadang masyarakat di sekitar juga menggoda dengan menyodorkan sesuatu. Karena itu, integritas harus menjadi budaya bersama. Integritas bukan hanya tentang kejujuran, tetapi juga profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujar Widodo.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam membangun budaya integritas agar kejujuran dan profesionalisme tidak berhenti sebagai prinsip, tetapi tercermin dalam praktik penyelenggaraan perguruan tinggi.

Studi Kasus Lebih Dekat dengan Realitas Kerja

Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Dr. H. Miftahul Huda, M.H., menilai materi workshop relevan dengan persoalan yang dihadapi dalam pekerjaan sehari-hari.

“Kesan terhadap materi workshop sangat positif karena tidak hanya membahas pasal-pasal hukum yang kaku, tetapi juga diisi dengan diskusi studi kasus nyata yang sangat relevan dengan pekerjaan sehari-hari,” ujar Miftahul Huda.

Menurutnya, pendekatan berbasis studi kasus membantu peserta memahami ketentuan pengendalian gratifikasi sekaligus mengaitkannya dengan situasi konkret di lingkungan perguruan tinggi.

Workshop tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengendalian gratifikasi di UIN Maliki Malang dan UB. Tantangannya kini bukan semata menyusun aturan, melainkan memastikan nilai integritas hadir dalam layanan, keputusan, dan perilaku seluruh warga kampus. ( Eno).