LP2B Tembus 87,52 Persen, Nusron Wahid: Target 2029 Terkunci Lebih Cepat
Sleman I Serulingmedia.com.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional.
Hingga 2026, capaian LP2B telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 87 persen yang semula ditetapkan untuk akhir 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi kerja keras jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia yang mempercepat pencapaian tersebut.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Capaian 87,52 persen tersebut melampaui target awal 87 persen sebagaimana diarahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Nusron menilai capaian tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sejumlah daerah yang sebelumnya menghadapi tantangan pencapaian target kini telah memenuhi bahkan melampaui angka yang ditetapkan.
Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai sekitar 88 persen.
Namun, Nusron mengingatkan bahwa pencapaian target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti pekerjaan perlindungan lahan pertanian telah selesai.
Persoalan berikutnya adalah mengendalikan pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B.
Pemerintah, kata Nusron, harus mengatur secara ketat pemanfaatan sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B agar tidak membuka ruang bagi alih fungsi lahan secara bebas.
“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.
Nusron juga meminta jajaran ATR/BPN mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029. Kebijakan itu dinilai penting karena pemerintah masih mengejar target pencetakan sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.
Di hadapan para Kakanwil BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan yang mengikuti Rakor, Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian berkaitan langsung dengan kekuatan dan kedaulatan negara.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah membuka ruang alih fungsi lahan pertanian, terutama di Pulau Jawa, selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum tuntas.
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.
Dalam Rakor tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.( Sar).
