Stunting Tak Bisa Ditunggu: Bakorwil Malang Desak Sembilan Daerah Bergerak dari Hulu
Malang | Serulingmedia.com – Pemerintah daerah diminta berhenti melihat stunting sekadar sebagai angka prevalensi. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum seorang anak dinyatakan mengalami gangguan pertumbuhan.
Pesan itu mengemuka dalam Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) serta Pelaksanaan Aksi Konvergensi Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Bakorwil Malang, Selasa (1/9/2026).

Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, mengatakan penanganan stunting membutuhkan perubahan cara pandang.
Pemerintah tidak cukup menunggu munculnya kasus, kemudian melakukan intervensi. Pencegahan harus dilakukan sejak hulu melalui pendekatan sepanjang siklus kehidupan.
“Kita harus memperkuat intervensi sejak hulu, jangan tunggu anak menjadi stunting,” kata Asep.
Forum tersebut diikuti sembilan kabupaten/kota di wilayah kerja Bakorwil Malang. Daerah itu meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Sebanyak 45 peserta dari unsur Bappeda, Dinas Kesehatan, perangkat daerah yang menangani keluarga berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta unsur pendukung lainnya mengikuti evaluasi tersebut.
Asep mengatakan stunting bukan sekadar persoalan kekurangan gizi atau pertumbuhan fisik. Persoalan itu berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
“Stunting bukan semata-mata persoalan pertumbuhan fisik anak atau masalah gizi, tetapi merupakan persoalan pembangunan sumber daya manusia dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dampak stunting dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan. Perkembangan otak, kemampuan belajar, daya tahan tubuh hingga produktivitas dapat terdampak apabila persoalan tersebut tidak dicegah sejak dini.
Karena itu, intervensi tidak boleh baru dimulai ketika anak sudah masuk kategori stunting. Pemerintah harus memastikan kelompok berisiko mendapat perhatian sejak remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui hingga anak dalam masa pertumbuhan.
Persoalan berikutnya adalah memastikan layanan yang diberikan bukan hanya tersedia di atas kertas, tetapi benar-benar diterima kelompok sasaran dengan kualitas dan keterjangkauan yang memadai.
Jangan Terjebak Administrasi
Asep juga menyoroti pelaksanaan Aksi Konvergensi. Menurut dia, mekanisme tersebut jangan sampai berhenti sebagai pemenuhan dokumen dan tahapan administratif.
“Aksi Konvergensi tidak semata-mata menjadi pemenuhan tahapan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan intervensi benar-benar terencana, terlaksana, dan memberikan hasil,” katanya.
Peringatan itu menempatkan pemerintah daerah pada tantangan yang lebih besar: bukan sekadar membuktikan program telah dilaksanakan, tetapi menunjukkan apakah program tersebut benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Aksi Konvergensi PPPS harus menjadi siklus manajemen kinerja. Prosesnya dimulai dari analisis situasi, identifikasi persoalan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan intervensi, monitoring, evaluasi hingga tindak lanjut.
Dengan demikian, data tidak berhenti menjadi angka dalam laporan. Data harus digunakan untuk menemukan kesenjangan layanan, menentukan kelompok dan wilayah prioritas, memperbaiki desain intervensi serta mengarahkan anggaran kepada kebutuhan yang paling mendesak.
Kerangka PPPS 2026 juga memperkuat reviu terhadap 31 indikator kinerja pada enam kelompok sasaran PPPS.
Sembilan Daerah Diuji oleh Data
Dalam forum tersebut, masing-masing kabupaten/kota memaparkan perkembangan PPPS Semester I 2026, progres Aksi Konvergensi, persoalan capaian kinerja layanan, inovasi serta rencana tindak lanjut untuk Semester II.
Paparan itu sekaligus menjadi ruang untuk menguji sejauh mana program yang dirancang pemerintah daerah benar-benar mampu menjangkau kelompok berisiko.
Persoalan lintas sektor juga dibahas untuk mencari intervensi yang membutuhkan dukungan bersama. Praktik baik dari satu daerah dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya.
Bakorwil Malang menempatkan monitoring dan evaluasi tersebut sebagai bagian dari fungsi koordinasi kewilayahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lima Bakorwil di Jawa Timur memiliki posisi strategis untuk membaca persoalan PPPS secara kewilayahan. Posisi tersebut memungkinkan pemerintah provinsi melihat persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah atau satu kabupaten/kota.
Evaluasi Harus Menghasilkan Koreksi
Asep meminta hasil monitoring tidak berhenti sebagai laporan. Evaluasi harus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan dan menentukan langkah pada Semester II 2026.
Monitoring tersebut diharapkan berfungsi sebagai early warning system. Program yang belum efektif harus dikoreksi. Program yang menunjukkan hasil harus diperkuat.
Sementara kebutuhan anggaran dan intervensi berikutnya harus disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang untuk berkolaborasi, saling belajar, memperkuat koordinasi, dan menghasilkan langkah perbaikan yang konkret untuk Semester II Tahun 2026,” ujar Asep.
Pemerintah daerah, tenaga kesehatan, masyarakat, dunia pendidikan dan berbagai unsur lainnya dituntut bergerak dalam arah yang sama.
Bagi Bakorwil Malang, ukuran keberhasilan bukan semata-mata berapa banyak program yang dilaksanakan.
Ukurannya adalah seberapa jauh intervensi tersebut mampu mencegah anak masuk dalam kelompok stunting dan memastikan anak memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Sembilan daerah, satu data dan satu arah intervensi.
Di titik itulah Aksi Konvergensi diuji: apakah hanya menjadi rutinitas administratif atau benar-benar berubah menjadi gerakan bersama untuk memutus persoalan stunting sejak hulu.
Sebab, ketika pemerintah baru bergerak setelah anak mengalami stunting, maka yang sedang dikejar bukan lagi pencegahan, melainkan akibat.( Eno)






