HUT ke-81 RI, Wali Kota Batu Serahkan Sertipikat PTSL, Warga Diingatkan Jaga Legalitas Tanah

1884469_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Batu diwarnai dengan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

 

Penyerahan sertipikat berlangsung seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Balai Kota Among Tani, Senin (17/8/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu Ari Wahyudi, S.ST., M.E.

Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Ludi Tanarto, serta jajaran Forkopimda dan pejabat Pemerintah Kota Batu.

Sebanyak 10 sertipikat PTSL diserahkan kepada masyarakat dari Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, dan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.


Penyerahan sertipikat pada momentum kemerdekaan bukan sekadar seremoni administratif. Legalitas kepemilikan tanah menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Bagi warga penerima, sertipikat tersebut menjadi dokumen penting yang memberikan rasa aman atas tanah yang dimiliki. Kepastian legalitas juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset secara lebih produktif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Wali Kota Batu Nurochman berpesan agar masyarakat menjaga sertipikat yang telah diterima dan tidak sembarangan menyerahkan maupun memindahtangankan dokumen tersebut.

“Sertipikat ini harus dijaga dengan baik. Ini adalah bukti kepastian dan legalitas hak atas tanah. Jangan sampai setelah diterima justru hilang atau digunakan secara tidak bijak. Manfaatkan aset ini untuk hal-hal yang produktif dan tentu tetap sesuai dengan aturan,” pesan Nurochman.

Ia juga mengingatkan warga agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan, termasuk jual beli, pengalihan hak maupun menjadikan tanah sebagai agunan.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi, S.ST., M.E., hadir dalam prosesi tersebut sebagai bagian dari komitmen BPN dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL.

Kehadiran jajaran pimpinan daerah, mulai dari Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subianto hingga Wakil Ketua DPRD Ludi Tanarto, turut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif dan Kantor Pertanahan dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib.

Penyerahan sertipikat di hari kemerdekaan itu akhirnya membawa pesan sederhana: kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh rasa aman, kepastian hukum dan kesempatan memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah Kota Batu berharap program legalisasi tanah dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kota Batu. ( Eno).