Nusron-Tito Potong “Rem” Balik Nama Tanah: BPHTB Kini Maksimal 3 Hari
Jakarta | Serulingmedia.com — Proses balik nama tanah yang selama ini tersendat di meja birokrasi pemerintah daerah mulai dipangkas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu kunci untuk mengejar target baru: proses peralihan hak atau balik nama tanah selesai maksimal 10 hari.
Nusron menyebut verifikasi dan validasi BPHTB sebagai salah satu bottleneck atau titik hambatan dalam pelayanan pertanahan.
Proses di pemerintah daerah yang belum seragam selama ini berpotensi membuat masyarakat menunggu lebih lama sebelum berkas dapat diproses lebih lanjut.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” kata Nusron.
Pendekatan tersebut memberikan batas waktu yang tegas. Jika dalam tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau validasi, permohonan dianggap telah disetujui.
Kebijakan itu membuat setiap tahapan pelayanan memiliki tenggat yang lebih jelas. Setelah verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan rampung paling lama dua hari.
Berkas kemudian diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai tenggat, total waktu pelayanan peralihan hak menjadi maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.
“Kado” Kemerdekaan untuk Pemohon Balik Nama
Target 10 hari itu tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Kementerian ATR/BPN akan mulai meluncurkan layanan tersebut pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Nusron menyebut peluncuran bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai simbol perubahan pelayanan pertanahan.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ujarnya.
Seminggu kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kabupaten/kota. Dengan penambahan itu, sebanyak 41 kabupaten/kota ditargetkan sudah menerapkan layanan peralihan hak maksimal 10 hari pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN memasang target lebih besar. Dalam tiga bulan ke depan, layanan tersebut ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota. Cakupan itu diproyeksikan mewakili sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Tito: Jangan Lagi Ada Data Berjalan Sendiri
Mendagri Tito Karnavian menilai percepatan layanan tidak mungkin berjalan tanpa integrasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
SEB tersebut, kata dia, menjadi payung bagi pemerintah daerah dan BPN untuk menyatukan langkah, termasuk dalam integrasi data BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Bagi pemerintah daerah, percepatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik. BPHTB juga menjadi sumber penerimaan yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito.
Penandatanganan SEB disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kementerian, dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia turut mengikuti prosesi secara daring.
Dengan skema baru ini, pemerintah mencoba mengubah wajah layanan balik nama: bukan lagi sekadar memproses berkas, tetapi menetapkan batas waktu yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Titik krusialnya kini berada pada pelaksanaan di lapangan—apakah tenggat tiga hari BPHTB dan target 10 hari balik nama benar-benar mampu memotong antrean birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.( Sar).






