Nusron Targetkan 2.000 Sertipikat Korban Bencana Aceh Tamiang Rampung Desember 2026
Aceh Tamiang | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan pemulihan 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang selesai seluruhnya pada akhir Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN mempercepat penerbitan sertipikat pengganti agar masyarakat segera kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron.
Sebagai bentuk percepatan, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga terdampak bencana.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan hak-hak masyarakat sekaligus mempercepat rehabilitasi pascabencana.
Menurut Nusron, pemulihan sertipikat bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa tanah di masa mendatang.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak banjir dan longsor.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.
Koordinasi tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang menjadi bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.( Sar).






