PWI Pusat Tutup Celah KTA Instan, Reaktivasi Anggota Jadi Kesempatan Terakhir hingga Akhir 2026
Jakarta | Serulingmedia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas membenahi tata kelola organisasi dengan menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi “kesempatan terakhir” bagi anggota yang ingin mengaktifkan kembali status keanggotaannya sebelum aturan organisasi diberlakukan secara penuh tanpa diskresi.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Munir menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munir.
Evaluasi PWI Pusat menemukan sejumlah kelemahan serius, mulai dari munculnya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan tetapi tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga lemahnya pembinaan keanggotaan di sejumlah PWI Provinsi.
Karena itu, PWI Pusat memastikan kebijakan reaktivasi yang berlaku hingga 31 Desember 2026 merupakan diskresi terakhir Ketua Umum.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme. Setelah 31 Desember 2026 tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” ujar Munir
Ia juga menegaskan, perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan terhadap wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Anggota yang telah beralih profesi tidak lagi dapat diperpanjang status keanggotaannya.
Bentuk Tim Khusus Verifikasi
Sebagai bagian dari penataan organisasi, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan monitoring sekaligus memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi kepemilikan sertifikat OKK, kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dengan melibatkan Dewan Kehormatan Provinsi.
Daerah Soroti Hak Pilih hingga Status Anggota Lama
Dalam rapat tersebut, berbagai PWI Provinsi juga menyampaikan sejumlah masukan terkait mekanisme reaktivasi.
PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. Banten mengusulkan anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih tetapi belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.
Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang konferensi tidak memunculkan persoalan baru.
Sementara Sumatera Barat mempertanyakan mekanisme penerimaan wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI. Bangka Belitung mengusulkan hasil verifikasi keanggotaan ditampilkan secara permanen melalui laman resmi PWI agar lebih transparan.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK sebelum dapat menjadi Anggota Biasa.
Selain itu, PWI menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif, sedangkan anggota berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.
Konferensi Wajib Ikuti Aturan Reaktivasi
PWI Pusat memutuskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian juga diputuskan bahwa bagi daerah yang menggelar konferensi hingga sebelum 9 Februari 2027, kebijakan reaktivasi belum berlaku. Setelah tanggal tersebut, anggota yang statusnya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi terdekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” tegas Akhmad Munir.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Langkah penataan ini dinilai menjadi fondasi penting bagi PWI untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas keanggotaan, serta memastikan seluruh proses konferensi berjalan lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan AD/ART organisasi.( HMS PWI/Eno).






