JATR/BPN Percepat RUU Administrasi Pertanahan, Bidik Kepastian Hukum dan Akhiri Tumpang Tindih Regulasi
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional dan mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini memicu berbagai persoalan hukum.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan hukum dan fragmentasi regulasi yang menimbulkan disharmoni kebijakan serta ketidakpastian dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Menurut Dalu Agung, RUU tersebut disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diarahkan untuk mewujudkan harmonisasi pengaturan agraria yang mendukung pembangunan nasional secara adil, berkelanjutan, dan terpadu.
Ia menilai berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berujung pada persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan ketidaksinkronan regulasi.
Karena itu, diperlukan penguatan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses administrasi pertanahan.
Dalam FGD tersebut,
ATR/BPN juga menghimpun masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta inventarisasi substansi dari berbagai unit teknis kementerian.
Sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Dalu Agung berharap berbagai masukan tersebut dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks.
ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah juga berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar pembahasannya segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi sistem administrasi pertanahan di Indonesia.( Sar)






