Prof. Mahfud Nur Najamuddin: Stop Ekspansi Pajak, Saatnya Perkuat Kepatuhan Nasional

1232333_11zon

Makassar | Serulingmedia. com : Di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks, pemerintah dihadapkan pada pilihan strategis antara menambah jenis pajak baru atau mengoptimalkan sistem yang sudah ada.

 

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia sekaligus Asisten Direktur (Asdir) 2 Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin, menilai arah kebijakan fiskal seharusnya tidak lagi bertumpu pada ekspansi pajak, melainkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak secara nasional.

 

Menurut Mahfud, kebijakan menambah pajak baru memang kerap dipandang sebagai solusi cepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, langkah tersebut berisiko menambah beban ekonomi masyarakat dan dunia usaha, terutama di tengah proses pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Yang kita hadapi bukan kekurangan instrumen pajak, tetapi lemahnya kepatuhan. Ini yang harus dibenahi secara serius dan sistematis,” ujar Mahfud.

Ia menilai, tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan negara berkembang lainnya menunjukkan bahwa ruang peningkatan penerimaan masih sangat terbuka tanpa harus menciptakan jenis pajak baru.

 

Dalam konteks ini, Mahfud mengapresiasi pandangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya memperkuat kepatuhan wajib pajak sebagai strategi utama.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pendekatan perpajakan di Indonesia cenderung mengarah pada ekstensifikasi, yakni menambah objek atau jenis pajak.

 

Padahal, pendekatan intensifikasi melalui peningkatan kepatuhan dinilai lebih efektif dan berkeadilan.

“Basis pajak kita masih sempit, praktik penghindaran pajak masih terjadi, dan sektor informal belum sepenuhnya terjangkau. Ini problem utama yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak baru berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

 

Beban tambahan dapat menggerus margin usaha, menekan daya tahan bisnis, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Sebaliknya, pendekatan berbasis kepatuhan dinilai mampu memberikan manfaat jangka panjang. Selain meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan, langkah ini juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

 

Wajib pajak yang selama ini patuh tidak dirugikan, sementara potensi dari kelompok yang belum patuh dapat dioptimalkan.
Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa peningkatan kepatuhan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata.

 

Reformasi perpajakan harus menyentuh aspek struktural, termasuk digitalisasi administrasi, integrasi data lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan.

Di sisi lain, faktor kepercayaan publik juga menjadi elemen krusial. Menurutnya, kepatuhan pajak pada dasarnya merupakan bentuk kontrak sosial antara negara dan masyarakat.

 

Transparansi dalam pengelolaan pajak serta pemanfaatannya untuk kepentingan publik akan mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela.

“Kalau masyarakat percaya pajak dikelola dengan baik dan kembali kepada mereka dalam bentuk layanan publik, maka kepatuhan akan meningkat dengan sendirinya,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, tren global saat ini menunjukkan banyak negara lebih memilih memperkuat kepatuhan melalui modernisasi sistem perpajakan dibandingkan menambah jenis pajak baru.

 

Indonesia, kata dia, perlu mengikuti arah tersebut agar mampu membangun sistem perpajakan yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan.

“Stop ekspansi pajak. Saatnya kita fokus membangun sistem yang kuat dan meningkatkan kepatuhan nasional. Itu fondasi yang jauh lebih kokoh bagi masa depan fiskal Indonesia,” pungkasnya.( Yah/Eno).