Kolaborasi Pusat–Daerah Diperkuat, 2.532 Sertipikat Wakaf dan Rumah Ibadah Diserahkan di Jatim
Surabaya | Serulingmedia.com – Komitmen mempercepat kepastian hukum tanah wakaf dan rumah ibadah kembali ditegaskan pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur.
Salah satu strategi yang didorong adalah melibatkan kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui KKN Tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu, mulai dari Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun swasta, supaya tanah wakaf ini bisa bersertipikat semua,” ujar Nusron.
Gagasan tersebut dinilai relevan mengingat capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih di kisaran 42 persen.
Padahal, tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena nilainya belum signifikan. Tapi ketika proyek itu muncul, tanah wakaf kerap memicu sengketa. Karena itu, mumpung belum terjadi, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Menteri Nusron.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif.
Selain itu, diserahkan pula 24 sertipikat gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
MoU tersebut ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Kerja sama ini bertujuan mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan tempat ibadah secara valid dan akuntabel agar proses sertipikasi berjalan tepat, cepat, dan akurat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertipikasi tanah di wilayahnya. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah sangat penting, tidak hanya bagi rumah ibadah, tetapi juga gedung perguruan tinggi, sekolah, dan badan wakaf.
“Pak Menteri, kembali kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang luar biasa pada siang hari ini. Mudah-mudahan ini menjadi penguat bagaimana hak atas tanah bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Khofifah.
Ia juga mendorong para bupati dan wali kota se-Jawa Timur untuk menjadi motor penggerak percepatan sertipikasi di daerah masing-masing.
Acara tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, para bupati dan wali kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.( Eno).






