Polres Batu dan Kementrian Perhubungan Gelar Rampcheck di Beberapa Lokasi Wisata

Batu | serulingmedia.com, – Polres Batu bekerja sama dengan Kementrian Perhubungan mengadakan kegiatan Rampcheck di beberapa lokasi wisata dalam wilayah hukum Polres Batu, Selasa (18/6/2024).
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 15 hingga 18 Juni, melibatkan Kementrian Perhubungan, Dishub Kabupaten Malang, Satlantas Polres Batu, dan Jasa Raharja.
Lokasi wisata yang menjadi sasaran kegiatan ini antara lain Batu Secret Zoo, Air Terjun Coban Rondo, Florawisata Santera De Laponte Pujon, dan BNS.
Maria Margareta, pengawas satuan pelayanan Terminal tipe A Arjosari Malang, menyampaikan pentingnya kegiatan Rampcheck untuk memastikan keamanan bersama.
“Rampcheck ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang akan digunakan oleh masyarakat, khususnya saat musim liburan seperti sekarang,” ujar Maria Margareta.
Dalam kegiatan Rampcheck, dilakukan pengecekan berbagai dokumen dan kondisi kendaraan, termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi), Uji KIR, KPS (Kartu Pengawasan Sementara), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi. Pengemudi bus pariwisata biasanya memiliki SIM B1 atau B2 umum, tergantung pada kapasitas bus yang dikemudikan. SIM ini memastikan pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan bus pariwisata dengan aman.
Uji KIR adalah pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan kendaraan. Setiap bus pariwisata harus menjalani Uji KIR secara berkala untuk memastikan semua sistem kendaraan, termasuk rem, lampu, dan mesin, berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Sertifikat KIR yang valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap digunakan.
KPS (Kartu Pengawasan Sementara) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan untuk mengawasi operasional bus pariwisata. Kartu ini mencakup informasi tentang rute perjalanan dan jadwal operasional bus. KPS harus selalu dibawa selama perjalanan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. KPS memastikan bahwa bus beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. STNK mencakup informasi lengkap tentang bus, termasuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Dokumen ini juga memuat data pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar secara berkala. STNK yang valid adalah tanda bahwa bus telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban pajak.
Dalam kegiatan ini, kendaraan yang laik jalan akan diberikan stiker warna biru, sedangkan kendaraan yang tidak laik jalan akan diberi peringatan dan stiker berwarna merah karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan jalan, BPTD kelas II Jawa Timur akan terus melaksanakan Rampcheck,” pungkas Maria Margareta. ( Eno ).