Miftahudin Azmi Dosen UIN Malang: Masjid Tak Cukup Ramai Saat Salat, Harus Hadir Saat Warga Membutuhkan

2091660_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Masjid boleh ramai ketika azan berkumandang. Tetapi ukuran kebermanfaatannya tidak semata-mata dihitung dari jumlah saf yang terisi. Masjid juga dituntut hadir ketika masyarakat membutuhkan tempat yang aman, ramah, inklusif, dan memberi solusi atas persoalan sosial.

 

Gagasan itu disampaikan Miftahudin Azmi, dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ketika membedah kembali fungsi masjid di tengah kehidupan masyarakat perkotaan.

 

Menurut Miftahudin, masjid perlu direkonstruksi dari sekadar ruang ritual menjadi pusat kemaslahatan sosial.

 

Fungsi tersebut mencakup kepedulian terhadap lingkungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan kenyamanan anak serta perempuan, pelayanan terhadap musafir dan dhuafa, hingga penghormatan terhadap keragaman masyarakat.

Data BPS Kota Malang menunjukkan terdapat 724 masjid dan 1.234 musala pada 2025. Jumlah itu menunjukkan besarnya potensi rumah ibadah sebagai kekuatan sosial di Kota Malang.

Namun, jumlah yang besar belum otomatis berarti fungsi sosialnya telah berjalan optimal.

Miftahudin merujuk pada lima standar tempat ibadah yang ditetapkan Kementerian Agama Kota Malang: ramah lingkungan, ramah difabel, ramah anak dan perempuan, ramah musafir dan dhuafa, serta ramah keragaman.

Lima standar tersebut, menurut dia, bukan sekadar konsep administratif. Semuanya memiliki pijakan dalam prinsip kemaslahatan Islam.

Masjid, kata Miftahudin, tidak hanya berkaitan dengan maḥḍah atau ibadah ritual. Masjid juga memiliki dimensi mu‘āmalah, yakni bagaimana institusi keagamaan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial.

Dalam kerangka itu terdapat prinsip jalb al-maṣāliḥ, menghadirkan kemanfaatan, dan dar’u al-mafāsid, mencegah kerusakan.

Sampah Setelah Salat

Persoalan lingkungan menjadi contoh paling sederhana.
Masjid sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang, terutama saat salat Jumat dan Ramadan.

 

Namun pada saat yang sama, konsumsi air minum kemasan juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

 

Gelas dan botol air mineral yang selesai digunakan sering ditinggalkan begitu saja.
Persoalannya bukan semata sampah. Bagi Miftahudin, fenomena tersebut menunjukkan bahwa kesadaran ekologis belum sepenuhnya masuk ke dalam tata kelola masjid.

Begitu pula dengan pengelolaan bekas air wudu dan pemilahan sampah yang belum diterapkan secara optimal di sejumlah masjid.

Padahal, Islam mengenal prinsip ḥifẓ al-bi’ah, yakni kewajiban menjaga lingkungan dan keseimbangan alam.

Masjid, dengan demikian, dapat menjadi sekolah ekologis paling dekat dengan masyarakat. Edukasi tidak harus dimulai dari program besar.

 

Pengurangan plastik sekali pakai, pemilahan sampah, penghematan air dan pengelolaan air bekas wudu merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan.

Ketika Tangga Menjadi Penghalang

Masjid juga menghadapi persoalan aksesibilitas.
Bagi jamaah yang menggunakan kursi roda atau memiliki keterbatasan mobilitas, tangga dan toilet yang tidak aksesibel dapat menjadi penghalang untuk menjalankan ibadah.

Miftahudin menilai persoalan tersebut jangan hanya dilihat sebagai persoalan konstruksi bangunan.

Prinsip raf‘ al-ḥaraj atau menghilangkan kesulitan memberikan perspektif bahwa kemudahan beribadah merupakan bagian dari nilai keagamaan.

QS Al-Baqarah ayat 185 juga menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran.

Karena itu, jalur kursi roda, toilet aksesibel, akses menuju tempat salat, serta pelayanan yang menghormati penyandang disabilitas seharusnya menjadi bagian dari perencanaan masjid.

Anak Bukan Gangguan, Perempuan Bukan Pelengkap

Masjid ramah anak dan perempuan juga menghadapi persoalan perspektif.
Anak yang bergerak atau bersuara di dalam masjid terkadang dipandang sebagai gangguan terhadap kekhusyukan jamaah. Pada sisi lain, kebutuhan perempuan masih kerap dipahami sebatas penyediaan ruang salat.

Menurut Miftahudin, perspektif semacam itu perlu diperluas.
Masjid dapat menjadi ruang pendidikan keluarga. Anak perlu diperkenalkan dengan masjid sebagai tempat yang aman dan menyenangkan.

 

Perempuan juga membutuhkan fasilitas yang mendukung aktivitas keagamaan dan sosial, termasuk ruang laktasi serta ruang edukatif.
Masjid yang ramah bukan berarti menghilangkan ketertiban.

 

Justru diperlukan tata kelola yang mampu menggabungkan kenyamanan, keamanan, pendidikan dan penghormatan terhadap seluruh jamaah.

Musafir Datang, Keamanan Jangan Hilang

Sebagai kota pendidikan dan wisata, Malang juga memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi. Mahasiswa, wisatawan, pekerja, dan musafir datang silih berganti.

Kondisi itu membuat konsep masjid ramah musafir dan dhuafa menjadi relevan.
Namun keterbukaan tidak berarti tanpa pengamanan.

Miftahudin mencontohkan perlunya pengelolaan kotak amal secara tertib. Uang yang terkumpul dapat dihitung dan diamankan secara rutin untuk mengurangi risiko pencurian.

Pada saat yang sama, musafir juga mempunyai kewajiban menjaga kebersihan dan fasilitas yang digunakan.

Ia menyinggung adanya fasilitas penyimpanan barang di salah satu masjid di kawasan Soekarno-Hatta yang pernah disalahgunakan oleh musafir.

Di sini terlihat bahwa masjid ramah musafir membutuhkan dua sisi sekaligus: keterbukaan dan tanggung jawab.
Masjid dan Ujian Keragaman
Persoalan yang lebih sensitif adalah keragaman.

Perbedaan pandangan keagamaan merupakan realitas yang tidak selalu dapat dihindari. Dalam tradisi Islam, ikhtilāf merupakan bagian dari dinamika pemikiran.

Karena itu, menurut Miftahudin, masjid perlu menjadi ruang yang mengajarkan etika menghadapi perbedaan.

Literasi moderasi beragama perlu diperkuat. Kajian tentang adab dalam menyikapi perbedaan dapat diperbanyak. Ruang partisipasi masyarakat juga perlu dibuka sepanjang tetap berada dalam koridor ajaran Islam.

Prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia atau karāmah al-insān menjadi penting dalam konteks tersebut.
Masjid tidak semestinya berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya nyaman bagi kelompok tertentu.

Mengubah Cara Melihat Masjid

Pada akhirnya, gagasan Miftahudin bukan sekadar soal menambah fasilitas masjid.
Yang lebih penting adalah mengubah cara pandang terhadap fungsi rumah ibadah.

Masjid memiliki modal sosial yang besar. Di Kota Malang, ratusan masjid dan lebih dari seribu musala merupakan jaringan sosial yang tersebar hingga lingkungan masyarakat.

Potensi itu akan lebih berarti apabila masjid mampu menjawab persoalan nyata di sekitarnya.

Pemerintah daerah, Kementerian Agama, BKM, takmir, akademisi, lembaga zakat, organisasi masyarakat Islam dan warga perlu membangun sinergi.

Masjid yang ramah lingkungan berarti ikut menjaga bumi. Masjid yang ramah difabel berarti memastikan hak beribadah tidak terhalang kondisi fisik.

 

Masjid yang ramah anak dan perempuan berarti membangun ruang sosial yang aman. Masjid yang ramah musafir dan dhuafa berarti membuka pintu bagi mereka yang membutuhkan.

 

Sedangkan masjid yang ramah keragaman berarti merawat kehidupan bersama tanpa kehilangan prinsip keislaman.

Masjid akhirnya bukan hanya tempat orang datang untuk beribadah, tetapi juga tempat masyarakat menemukan kemanfaatan.

 

Di situlah fungsi sosial masjid diuji: seberapa jauh ia hadir bukan hanya ketika manusia menghadap Tuhan, tetapi juga ketika manusia membutuhkan sesamanya. ( Eno).