Kebakaran Kantah Karawang, BPN Pastikan 80 Persen Data Pertanahan Terselamatkan
Karawang | Serulingmedia.com – Kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026) malam, tidak menghentikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan layanan sementara, dengan dukungan data digital untuk memulihkan dokumen yang terdampak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, memastikan sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan. Data tersebut menjadi modal penting untuk menelusuri kembali informasi pertanahan dan menerbitkan Buku Tanah pengganti.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” kata Hasan Basri saat meninjau lokasi kebakaran, Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasan, data digital yang tersimpan dapat membantu proses pemulihan administrasi pertanahan. Namun, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih harus didata dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Di tengah proses pemulihan tersebut, pemerintah memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan pertanahan. Pemerintah Kabupaten Karawang berkoordinasi dengan BPN dan kepolisian agar kebutuhan administrasi warga tidak terhenti akibat kebakaran.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta masyarakat tetap tenang karena pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan untuk keberlangsungan pelayanan.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.
Sebagai langkah awal, pelayanan pertanahan sementara disiapkan di Islamic Center Karawang. Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memfasilitasi laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Fasilitas tersebut diharapkan membantu warga yang membutuhkan dokumen pendukung dalam proses administrasi pascakebakaran. Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak tetap dilakukan sebagai dasar menentukan kebutuhan pemulihan dokumen.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus mengoordinasikan pemulihan pelayanan dan penanganan arsip. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi Kantah Kabupaten Karawang terkait lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
Dengan dukungan data digital dan koordinasi lintas instansi, pemulihan layanan pertanahan diharapkan berlangsung tanpa mengabaikan kepastian administrasi serta kebutuhan masyarakat yang terdampak.( Sar )
