Hitungan Jam, Tanah Langsung Diukur: Warga Bengkulu Rasakan Gebrakan Layanan ATR/BPN
Bengkulu | Serulingmedia.com — Pengurusan sertipikat tanah kini semakin memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu menghadirkan proses pengukuran yang lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian waktu kepada pemohon.
Pengalaman itu dirasakan langsung Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Ia mengaku tidak menyangka permohonan pengukuran tanah yang diajukannya segera ditindaklanjuti petugas.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September 2026.
Bagi Tardi, perubahan paling terasa bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga adanya kepastian jadwal. Masyarakat kini dapat mengetahui kapan pengukuran dilaksanakan serta petugas yang menangani permohonan tersebut.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.
Dalam mekanisme tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Sementara itu, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah proses pengukuran.
Kepastian tersebut membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan layanan pertanahan.
Pemohon juga tidak perlu terlalu lama menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi.
Menurutnya, kepastian layanan menjadi hal penting bagi masyarakat yang memiliki kesibukan sehari-hari.
Dengan jadwal yang jelas, pemohon dapat menyesuaikan waktunya dan mempersiapkan lokasi maupun kebutuhan pengukuran.
Transformasi tersebut sekaligus menjadi upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tardi berharap perubahan layanan ini dapat terus dipertahankan dan dirasakan seluruh masyarakat yang membutuhkan pengurusan sertipikat tanah.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkasnya.
Pengukuran lebih pasti, waktu lebih terukur, masyarakat pun semakin yakin mengurus legalitas tanahnya.( Eno).
