ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan, Hindari Tumpang Tindih Reforma Agraria
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan pembagian tugas dan kewenangan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan sekaligus mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Ossy menegaskan, penataan hubungan kerja kedua lembaga tidak boleh terjebak pada persoalan mempertahankan struktur organisasi maupun nomenklatur masing-masing.
Fokus utama harus diarahkan pada efektivitas pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
Menurut dia, penyelarasan kewenangan menjadi kebutuhan mendesak karena tugas BRAN dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria berpotensi bersinggungan dengan kewenangan yang selama ini dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi duplikasi pekerjaan, pemborosan sumber daya, maupun hambatan koordinasi antarlembaga.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Ossy menilai, kejelasan hubungan kerja dan penataan kelembagaan merupakan bagian penting dari upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.
Dengan pembagian kewenangan yang terukur, kebijakan dan program diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.
BRAN Matangkan Struktur Organisasi
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN.
Paparan itu menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga secara optimal.
Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar pembentukan institusi baru.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat.Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” ungkap Dedi.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan penataan kelembagaan dan pembagian kewenangan tersebut masih akan berlanjut hingga diperoleh rumusan yang jelas dan selaras.
Kejelasan pembagian tugas kedua lembaga menjadi faktor penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak terhambat persoalan birokrasi.
Pada akhirnya, efektivitas koordinasi dan ketepatan kewenangan diharapkan mampu memastikan program Reforma Agraria berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.( Sar).
